TIM TANGKAP BURON KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA SELATAN BERSAMA TIM INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI OGAN KOMERING ULU SELATAN DAN TIM SIRI KEJAKSAAN AGUNG RI.

oleh

Compaskotanews.com .” Provinsi Banten. Palembang, 5 Februari 2025. Tim Tangkap Buron (kabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Tim SIRI Kejaksaan Agung RI berhasil menggagalkan pelarian buronan korupsi Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi. Leksi Yandi, yang terlibat dalam kasus pengadaan alat pencegahan COVID-19 di dua kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, berhasil ditangkap di sebuah pom bensin di Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat pada Selasa (4/2/2025) pukul 18.30 WIB.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Adi Chandra, S.H., M.H., Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, dengan dukungan penuh dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKUS dan Tim SIRI Kejaksaan Agung RI. Usai ditangkap, Leksi Yandi segera dijebloskan ke Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan, untuk dibawa ke Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Floating Ad with AdSense
X

Leksi Yandi menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 yang merugikan negara hingga Rp734.778.813. Keputusan Pengadilan Negeri Palembang dalam putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg menyatakan bahwa Leksi Yandi terbukti bersalah dan dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp400 juta. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani kurungan 6 bulan tambahan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813, yang jika tidak dipenuhi akan menyebabkan penyitaan harta benda.

Setelah 1,5 tahun menjadi buronan, Leksi Yandi akhirnya ditemukan dan ditangkap tanpa perlawanan. Langkah ini menjadi bukti keberhasilan tim Tabur yang telah melakukan pelacakan intensif dan menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum.

BACA JUGA :  Jelang HUT RI ke 78 Warga RT 020 RW 005 Puri Anggrek Bebenah Fasum Dengan Anggaran Swadaya.

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, mengungkapkan apresiasinya terhadap kerja keras tim dalam menangkap buronan ini. “Keberhasilan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia,” ujar Vanny.

Selain itu, Tata Mudifarizal, S.H., Ketua DPD FKBSS Wilayah Provinsi Banten yang merupakan suatu Organisasi Masyarakat Sumatera bagian Selatan yang berpusat di wilayah provinsi banten memberikan dukungan penuh terhadap keberhasilan tim tersebut. “Ini harus menjadi contoh bagi dinas-dinas di wilayah hukum lainnya. Ketua DPD FKBSS wilayah banten mengintruksikan kepada jajaran pengurus dan anggota untuk dapat membantu dalam sikap siap bersinergi dan terlibat demi menjaga kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Pihak Kejaksaan mengimbau kepada buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum tindakan hukum lebih lanjut dilakukan imbuhnya.

Red (Yd).