Panduan Lengkap Daftar NPWP di Coretax DJP: Mudah, Cepat, dan Anti Ribet!

oleh
Panduan Lengkap Daftar NPWP di Coretax DJP: Mudah, Cepat, dan Anti Ribet!
Panduan Lengkap Daftar NPWP di Coretax DJP: Mudah, Cepat, dan Anti Ribet!

Panduan Lengkap Daftar NPWP di Coretax DJP: Mudah, Cepat, dan Anti Ribet!

CompasKotanews.com – Untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buat Akun: Kunjungi situs pajak.go.id/coretaxdjp dan lakukan pendaftaran akun baru.
  2. Isi Identitas Wajib Pajak: Masukkan informasi pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan data lainnya sesuai petunjuk.
  3. Lengkapi Detail Kontak: Sertakan informasi kontak yang valid, termasuk alamat email dan nomor telepon yang aktif.

Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, Anda akan memiliki akun di sistem Coretax dan dapat melanjutkan proses pendaftaran NPWP sesuai instruksi yang diberikan.

Floating Ad with AdSense
X

Perlu dicatat bahwa mulai Januari 2025, sistem Coretax akan resmi diberlakukan. Namun, wajib pajak sudah dapat melakukan login dan pendaftaran sejak sekarang.

Jika Anda mengalami kendala saat proses pendaftaran, seperti gagal login atau masalah lainnya, DJP telah melakukan perbaikan pada sistem Coretax untuk meningkatkan pengalaman pengguna.

Pastikan juga untuk memadankan NIK dengan NPWP Anda sebelum batas waktu yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran dalam administrasi perpajakan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan data Anda sesuai, proses pendaftaran NPWP melalui Coretax akan berjalan lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

✅ #NPWP
✅ #CaraDaftarNPWP
✅ #CoretaxDJP
✅ #PajakOnline
✅ #DaftarNPWPOnline
✅ #PanduanNPWP
✅ #SyaratNPWP
✅ #NPWP2024
✅ #RegistrasiNPWP
✅ #PerpajakanIndonesia