Terbongkar! Kompolnas Awasi Ketat Kasus Senjata Api Anak Bos Prodia – Ada Fakta Mengejutkan!
CompasKotaNews.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata api oleh Arif Nugroho, anak pemilik Prodia, yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyoroti lambannya proses penanganan kasus ini dan mempertanyakan alasan di balik keterlambatan tersebut.
Anam menyatakan pentingnya mengkaji mengapa proses penanganan kasus ini memakan waktu lama sebelum akhirnya memasuki tahap penyidikan. Ia menegaskan bahwa Kompolnas menyambut baik langkah penegakan hukum yang telah berjalan dan mendorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan kasus ini.
Kasus yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo tidak hanya terkait dengan dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur, tetapi juga mencakup kepemilikan senjata api ilegal. Terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus ini, termasuk satu LP tipe A yang dibuat langsung oleh pihak kepolisian terkait kepemilikan senjata api.
Dalam perkembangan terkait, sidang etik telah digelar terhadap enam anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu. Hasilnya, tiga oknum polisi dipecat dan dua lainnya dikenai sanksi demosi selama delapan tahun.
Kompolnas menegaskan komitmennya untuk terus memantau proses penanganan kasus ini hingga tuntas, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
(Red/CKN)
✅ #Kompolnas
✅ #PoldaMetroJaya
✅ #KasusHukum
✅ #SenjataApiIlegal
✅ #AnakBosProdia
✅ #ArifNugroho
✅ #PenyelidikanKriminal
✅ #PenegakanHukum
✅ #SidangEtikPolisi
✅ #BeritaTerkini