Ribuan Driver Ojol Geruduk Kantor Kemnaker! Tuntut Supaya Dapat THR

oleh
Ribuan Driver Ojol Geruduk Kantor Kemnaker! Tuntut Agar Dapat THR

Ribuan Driver Ojol Geruduk Kantor Kemnaker! Tuntut Supaya Dapat THR

CompasKotaNews.com – Pada 17 Februari 2025, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) menggelar demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta. Mereka menuntut agar pemerintah mewajibkan perusahaan aplikasi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi dan kurir yang bekerja sebagai mitra.

Aksi ini diprakarsai oleh Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), yang menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja berbasis aplikasi. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyatakan bahwa pihaknya meminta Kemnaker untuk tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga mewajibkan perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan lainnya untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Floating Ad with AdSense
X

Menanggapi rencana aksi tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai aksi tersebut dan menghormati hak para pengemudi untuk menyampaikan pendapat. Indah juga berharap agar perusahaan aplikasi mendengarkan aspirasi para pengemudi dan kurir terkait pemberian THR.

Sebelumnya, pada Maret 2024, Kemnaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pengemudi ojol dan kurir logistik berhak menerima THR. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait status kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pemerintah untuk memastikan bahwa ketentuan pemberian THR ini dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikasi ojol dan kurir online. Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, menekankan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak pekerja berbasis aplikasi terlindungi dengan maksimal.

Dengan adanya demonstrasi ini, diharapkan pemerintah dan perusahaan aplikasi dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik guna meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir yang telah berkontribusi signifikan dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia.