Terungkap! Kades Kohod dan Sekdes Pakai Surat Palsu untuk Pagar Laut 30 Km, Begini Nasibnya Sekarang!
CompasKotaNews.com – Kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, terus berkembang dengan sejumlah fakta terbaru yang terungkap. Berikut adalah lima poin penting terkait kasus ini:
1. Pemeriksaan Intensif oleh KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama 13 nelayan lainnya terkait pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
2. Dugaan Keterlibatan Kepala Desa
Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan dugaan keterlibatan Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam pemasangan pagar laut. Dalam video tersebut, Arsin tampak mengarahkan pekerja dalam pemasangan pagar bambu. Namun, Arsin membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa kehadirannya hanya untuk mengetahui batas tanah warga.
3. Pengakuan Pemalsuan Surat Izin
Polri mengungkap bahwa Kepala Desa Kohod dan Sekretaris Desa telah mengakui penggunaan peralatan tertentu untuk membuat surat izin palsu terkait lahan pagar laut di Tangerang. Barang-barang seperti printer, monitor, keyboard, dan stempel desa disita sebagai barang bukti. Meskipun demikian, penetapan status tersangka masih menunggu proses lebih lanjut.
4. Pemeriksaan Puluhan Saksi
Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait dugaan pemalsuan izin proyek pagar laut. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk warga setempat dan perwakilan dari kementerian serta instansi terkait. Kepala Desa Kohod, Arsin, juga telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan ini.
5. Langkah Pembongkaran oleh TNI AL
Sebagai respons terhadap polemik ini, TNI Angkatan Laut bersama nelayan telah memulai pembongkaran pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Proses pembongkaran dilakukan secara bertahap, dimulai dari garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, dengan target penyelesaian dalam 10 hari.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan pengawasan dalam pengelolaan wilayah pesisir untuk mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.