Serang Kota, 20 Februari 2025 || Compaskotanews.com – Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, bersama seorang pihak swasta, Basyar Alhafi, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf Serang.
Majelis hakim yang diketuai M. Ichwanudin menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Serang. Putusan ini merujuk pada dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/2/2025) malam, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Sarnata serta denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka Sarnata akan dikenai hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Basyar Alhafi, yakni hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Namun, Basyar juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 475 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang tersebut tidak dikembalikan, maka ia harus menjalani hukuman tambahan selama satu tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Sarnata dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan. Selain itu, jaksa juga meminta Sarnata mengganti kerugian negara sebesar Rp 107 juta.
Sementara itu, terdakwa Basyar dituntut hukuman lima tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan. Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp 456 juta. Jika tidak dibayarkan, maka hukuman penjaranya akan bertambah selama tiga tahun empat bulan.
Kasus ini bermula dari penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemerintah Kota Serang sebenarnya telah menetapkan aturan pemanfaatan barang milik daerah, termasuk dalam hal penyewaan tanah dan bangunan.
Kerja sama pengelolaan penyewaan stadion ini dilakukan pada 16 Juni 2023 antara Disparpora Kota Serang dan terdakwa Basyar. Namun, dalam prosesnya, perhitungan biaya sewa tidak mengacu pada hasil evaluasi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Berdasarkan perhitungan KJPP, seharusnya tarif sewa stadion ditetapkan sebesar Rp 483 juta per tahun. Namun, dalam praktiknya, tarif yang disepakati dalam perjanjian antara Disparpora dan pihak swasta hanya sebesar Rp 95 juta per tahun, jauh di bawah nilai wajar yang ditentukan.
Ketidaksesuaian ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan audit yang dilakukan, negara dirugikan hingga Rp 564 juta akibat praktik penyewaan yang tidak transparan ini.
Selama proses persidangan, baik Sarnata maupun Basyar membantah telah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan jaksa telah cukup untuk membuktikan keterlibatan keduanya dalam praktik yang merugikan keuangan daerah.
Keputusan hakim ini direspons beragam oleh publik. Sebagian pihak menganggap hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dibandingkan dengan besarnya kerugian negara. Namun, ada juga yang menilai bahwa vonis ini sudah cukup adil mengingat peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan ini atau menerima keputusan majelis hakim. Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa belum memberikan pernyataan apakah akan mengajukan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan aset daerah, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah Kota Serang pun diharapkan dapat memperbaiki sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
(Tf/red)