Jakarta, 24 Februari 2025 || Compaskotanews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2).
Keputusan MK tersebut secara otomatis membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang yang sebelumnya menetapkan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebagai pemenang Pilbup Serang 2024. Ratu Rachmatu Zakiyah sendiri merupakan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
MK menginstruksikan agar PSU dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya keterlibatan aparat pemerintahan desa dalam mendukung salah satu pasangan calon. Hal ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan yang melanggar asas pemilu yang jujur dan adil.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa keberpihakan kepala desa terjadi secara masif di sejumlah desa di Kabupaten Serang. Dugaan pelanggaran ini dikaitkan dengan posisi Yandri Susanto sebagai pejabat negara yang diduga memiliki pengaruh terhadap jalannya Pilbup Serang 2024.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Serang menetapkan pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, sebagai pemenang Pilbup Serang dengan perolehan 598.654 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, yang mendapatkan 254.494 suara.
Keputusan hasil Pilbup Serang ini kemudian digugat ke MK oleh pihak yang merasa dirugikan. Dalam sidang yang berlangsung di MK, pemohon menghadirkan berbagai bukti terkait dugaan kecurangan dan intervensi aparat desa yang berpihak pada pasangan Ratu-Najib.
Setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi, MK menyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi telah memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilbup Serang dan menginstruksikan pelaksanaan PSU.
Keputusan ini mendapat beragam reaksi dari berbagai pihak. Tim sukses pasangan Ratu-Najib mengaku menghormati putusan MK dan siap untuk mengikuti PSU sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tim pasangan Andika-Nanang menyambut baik keputusan ini dan berharap PSU bisa berlangsung dengan lebih adil.
Komisioner KPU Kabupaten Serang menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun tahapan PSU sesuai arahan MK. Mereka juga berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara ulang berjalan transparan dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Serang menegaskan bahwa mereka akan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan PSU mendatang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran yang sebelumnya ditemukan oleh MK.
Pakar hukum pemilu menilai putusan MK sebagai langkah positif dalam menjaga integritas demokrasi. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi daerah lain agar lebih berhati-hati dalam menjaga netralitas penyelenggaraan pemilu.
Masyarakat Kabupaten Serang pun memberikan berbagai tanggapan terhadap putusan MK. Sebagian mendukung PSU dengan harapan pemilu bisa berjalan lebih bersih, sementara yang lain khawatir akan dampak sosial dan politik akibat keputusan ini.
Dengan adanya PSU, dinamika politik di Kabupaten Serang diprediksi akan kembali memanas. Para kandidat diharapkan dapat bersaing secara sehat dan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam proses pemungutan suara ulang.
Hingga saat ini, KPU Kabupaten Serang masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari KPU RI terkait persiapan pelaksanaan PSU. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti proses demokrasi ini dengan baik.
Pilbup Serang 2024 menjadi salah satu contoh bagaimana peran MK dalam menjaga keadilan pemilu. Putusan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilu yang demokratis dan berintegritas.
(Tf/red)