Profil Maya Kusmaya, Direktur Pertamina yang Terlibat Kasus Pengoplosan Pertamax
CompasKotaNews.com – Kejaksaan Agung telah menetapkan Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produksi kilang. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, setelah Maya dijemput paksa oleh penyidik karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Peran dalam Praktik Pengoplosan Pertamax
Maya Kusmaya diduga memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, untuk melakukan pencampuran (blending) produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) guna menghasilkan RON 92. Praktik ini dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak. Selain itu, Maya dan Edward juga diduga menyetujui pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga setara RON 92, serta melakukan mark up biaya pengiriman, yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Latar Belakang dan Karier
Maya Kusmaya merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan telah menduduki berbagai posisi strategis di PT Pertamina Patra Niaga sebelum menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga. Namun, informasi detail mengenai perjalanan karier dan latar belakang pribadinya masih terbatas.
Tanggapan Pertamina dan Langkah Hukum
Menanggapi kasus ini, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan bahwa produk Pertamax yang dijual ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi dan tidak dioplos. Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina Patra Niaga, yang sebelumnya telah menyeret beberapa petinggi perusahaan lainnya. Proses hukum terhadap Maya Kusmaya dan tersangka lainnya akan menjadi perhatian publik dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor energi Indonesia. (Red/CKN)