ASN Wajib Tetap Produktif di Bulan Puasa, Andra Soni: Pelayanan Pada Publik Tidak Boleh Kendur

oleh

SERANG, COMPASKOTANEWS.COM – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal selama Ramadan 1446 Hijriah. Ia mengingatkan agar ibadah puasa tidak menjadi alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bermalas-malasan dalam menjalankan tugasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Andra Soni usai menghadiri Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Pidato Wali Kota Serang Masa Jabatan 2025-2030 di DPRD Kota Serang, Ia menekankan bahwa komitmen dalam melayani masyarakat harus tetap dijaga, bahkan di tengah menjalankan ibadah puasa.

Floating Ad with AdSense
X

Menurutnya, ASN memiliki kewajiban untuk mempertahankan etos kerja mereka, terlebih dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. “Pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan harus tetap optimal,” ujar Andra.

Ia juga menegaskan tidak ingin melihat adanya penurunan kualitas layanan hanya karena alasan sedang menjalankan puasa. Baginya, pelayanan publik adalah bentuk ibadah yang seharusnya semakin ditingkatkan selama bulan suci.

“Kita melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penundaan dalam pelayanan selama bulan puasa. Harus tetap optimal,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap produktivitas ASN selama Ramadan, Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Surat Edaran Pj Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur jam kerja ASN selama bulan puasa agar tetap efisien dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Dalam aturan tersebut, perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja akan beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dengan jam istirahat selama 30 menit mulai pukul 12.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan istirahat mulai pukul 11.30 WIB.

Bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam operasional berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja tetap sama dengan tambahan istirahat pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA :  Inilah 40 partai yang lolos bakal ikut pemilu di tahun 2024

Dengan pengaturan ini, jumlah jam kerja efektif ASN selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per pekan, baik bagi instansi yang menerapkan lima maupun enam hari kerja.

Pemerintah Provinsi Banten memastikan bahwa pengurangan jam kerja ini tidak akan mengurangi produktivitas serta pencapaian target kinerja ASN. Pimpinan perangkat daerah diminta untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menghambat pelayanan publik kepada masyarakat.

Andra Soni menekankan bahwa setiap pimpinan perangkat daerah harus mengawasi kinerja bawahannya selama bulan Ramadan. “Jangan sampai ada ASN yang memanfaatkan puasa sebagai alasan untuk tidak bekerja dengan maksimal,” katanya.

Ia juga meminta agar laporan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan disampaikan secara berkala kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Menurut Andra, pemantauan ini penting agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan masyarakat tidak mengalami kendala dalam mendapatkan layanan dari instansi pemerintah.

“ASN adalah pelayan masyarakat. Maka dari itu, mereka harus tetap menunjukkan profesionalisme dan dedikasi tinggi, terlepas dari kondisi atau situasi yang ada,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa Ramadan seharusnya menjadi momen untuk meningkatkan kualitas kerja, bukan malah menurunkannya. “Semangat ibadah harus sejalan dengan semangat dalam melayani masyarakat,” tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

(Tf/red)