KPU Pilih PSU Pilkada pada Hari Sabtu, Termasuk Kabupaten Serang Pada Sabtu 19 April 2025: Partisipasi Pemilih Diprediksi Meningkat

oleh

Jakarta ||
Compaskotanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 pada hari Sabtu di 24 daerah. Keputusan ini diambil dengan harapan dapat meningkatkan partisipasi pemilih tanpa perlu menetapkan hari libur nasional tambahan.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat koordinasi dengan jajaran KPU daerah yang akan melaksanakan PSU di Gedung KPU, Jakarta, pada Senin (3/3). Menurutnya, pemilihan hari Sabtu sebagai waktu pelaksanaan PSU mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk efektivitas dan efisiensi.

Floating Ad with AdSense
X

“Kami memilih Sabtu agar tidak perlu ada libur nasional tambahan, yang tentunya membutuhkan proses administrasi lebih lanjut. Selain itu, mayoritas pekerja libur pada hari Sabtu, sehingga diharapkan mereka dapat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Afifuddin.

Salah satu pertimbangan utama KPU dalam menentukan hari PSU adalah tingkat ketersediaan pemilih. Afifuddin menjelaskan bahwa jika PSU digelar pada hari Rabu, akan ada kebutuhan untuk menetapkan hari libur, yang bisa berdampak pada operasional di berbagai sektor pekerjaan.

Senada dengan Afifuddin, Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan bahwa aspek sosiologis juga menjadi faktor pertimbangan dalam pemilihan hari Sabtu. Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat cenderung berada di rumah pada hari tersebut, sehingga diharapkan lebih mudah menjangkau TPS.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jadwal pelaksanaan PSU dibagi dalam lima kategori tenggat waktu, yakni 30, 45, 60, 90, dan 180 hari setelah putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025.

Dengan skema tersebut, PSU pertama akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025, untuk daerah yang mendapatkan tenggat waktu 30 hari. Sementara itu, PSU terakhir akan berlangsung pada Sabtu, 9 Agustus 2025, bagi daerah dengan tenggat waktu 180 hari.

Di Kabupaten Serang, Banten, PSU Pilkada dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025. Anggota KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama, optimistis bahwa partisipasi pemilih tetap tinggi dengan penjadwalan di akhir pekan.

BACA JUGA :  Menyepelekan Puasa Ramadhan: Tindakan yang Merugikan

“Kami memilih 19 April karena jatuh pada hari Sabtu, yang merupakan hari libur bagi kebanyakan pekerja. Harapannya, tingkat partisipasi tidak menurun dibanding pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024,” kata Septia dalam pernyataan di Serang, Selasa (4/3).

Septia menambahkan bahwa KPU akan terus melakukan sosialisasi guna memastikan masyarakat menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, meskipun tahapan kampanye serta pemutakhiran data telah selesai, KPU masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dalam perencanaan anggaran pelaksanaan PSU.

“Kami harus memastikan semua aspek teknis berjalan dengan baik, terutama terkait anggaran, termasuk honor badan ad hoc yang masih perlu kepastian dari KPU RI,” jelasnya.

Keputusan KPU untuk menggelar PSU pada hari Sabtu mendapatkan apresiasi dari pakar politik. Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi, menilai langkah ini sebagai strategi yang dapat meningkatkan partisipasi pemilih.

“Keputusan ini patut diapresiasi karena KPU mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis pemilih. Dengan pemungutan suara di hari Sabtu, harapannya tingkat partisipasi bisa lebih optimal dibanding hari kerja,” ujar Asrinaldi saat dihubungi, Selasa (4/3).

Ia juga menjelaskan bahwa faktor libur kerja memainkan peran penting dalam menentukan tingkat partisipasi pemilih. Menurutnya, meskipun hari Rabu pernah ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk pemilihan, tetap ada kendala bagi pekerja sektor swasta yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.

“Kalau hari Rabu saja yang diliburkan tidak bisa menjamin partisipasi tinggi, maka memilih hari Sabtu adalah solusi yang lebih fleksibel bagi mayoritas pemilih,” tambahnya.

Namun, Asrinaldi tetap mengingatkan KPU untuk tidak hanya mengandalkan pemilihan hari sebagai faktor utama dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Menurutnya, sosialisasi yang masif dan pendekatan yang lebih intensif kepada masyarakat tetap menjadi kunci suksesnya PSU.

BACA JUGA :  perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw di Kp Cipacing Barat RT 02 RW 03 Desa Ciputri Kecamatan Kadu Hejo kabupaten Pandeglang

“Pemilih harus diberi pemahaman bahwa PSU ini adalah kesempatan untuk memastikan suara mereka tetap diperhitungkan. Sosialisasi yang tepat sasaran akan sangat membantu,” tegasnya.

Dengan keputusan ini, diharapkan PSU Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan tingkat partisipasi pemilih yang optimal. KPU bersama dengan seluruh jajarannya terus berkoordinasi agar pelaksanaan PSU sesuai dengan jadwal dan aturan yang telah ditetapkan.

(Tf/red)