CompasKotaNews.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat nama terpanjang di Indonesia dengan 70 karakter, yaitu Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.
Aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, yang membatasi jumlah karakter maksimal 60 huruf termasuk spasi dan minimal dua kata. Nama yang melebihi batas ini dapat mengalami kendala dalam pencatatan dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, dan rekening bank.
Selain nama tersebut, terdapat nama lain dengan panjang karakter signifikan, seperti RR Atika Gardena Kartika Tjinta Prawatya Nilam Sandjiwo Rahardjo dengan 64 karakter, dan Deriauli Ruminsan Tiominar Christina Magdalena Siahaan Manurung dengan 63 karakter. Nama-nama ini harus disingkat dalam berbagai dokumen karena kolom nama pada dokumen resmi biasanya hanya tersedia untuk maksimal 60 karakter sesuai peraturan perundang-undangan.
Penting bagi orang tua untuk memperhatikan aturan ini saat memberikan nama kepada anak agar tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan di masa mendatang. Nama yang terlalu panjang dapat menyebabkan ketidaknyamanan dan hambatan administratif dalam berbagai layanan publik.