Tiga Oknum TNI AL Dijatuhi Hukuman Berat dalam Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil di Tangerang

oleh

Tiga Oknum TNI AL Dijatuhi Hukuman Berat dalam Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil di Tangerang

Tangerang,CompasKotaNews.Com
Tiga anggota TNI Angkatan Laut dijatuhi hukuman berat setelah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Floating Ad with AdSense
X

Peristiwa tragis yang terjadi pada 2 Januari 2025 di Rest Area Km 45 Tol Jakarta-Merak, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, ini bermula dari penyewaan mobil rental jenis Honda Brio oleh salah satu pelaku.

Oditur Militer Mayor Och Gori Rambe membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 208 Cakung, Jakarta Timur, pada 10 Maret 2025.

Dalam persidangan, Oditur menegaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi para terdakwa.

Hukuman Berat bagi Para Terdakwa

Berdasarkan hasil persidangan, terdakwa 1 dan 2 dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenai dakwaan penadahan berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rincian hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa:

Terdakwa 1: Kelasi Kepala Bambang Apri Admojo (NRP 122903)

Dijatuhi hukuman seumur hidup

Dipecat dari dinas militer

Dihukum membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman sebesar Rp200 juta, ditambah Rp209.633.500

Membayar restitusi kepada korban luka, Romli, sebesar Rp146.354.200

Terdakwa 2: Sertubah Akbar Hadli (NRP 425546)

Dijatuhi hukuman seumur hidup

Dipecat dari dinas militer

Wajib membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500

Membayar restitusi kepada Romli sebesar Rp73.177.100

BACA JUGA :  Syafrudin dan Subadri Angkat Bicara: Perspektif Terkini Menyongsong Pilkada Kota Serang 2024

Terdakwa 3: Satukom Rapsimem Hermawan (NRP 126104)

Dijatuhi hukuman penjara 4 tahun

Dipecat dari dinas militer

Wajib membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500

Membayar restitusi kepada Romli sebesar Rp73.177.100

Bukti dan Dokumen Pendukung

Dalam persidangan, pengadilan mengacu pada hasil visum atas nama Ilyas Abdurrahman yang dikeluarkan RSUD Balaraja dengan nomor dokumen: 01/KHE-DFO-R/1/2025, tertanggal 13 Januari 2025.

Selain itu, surat kematian korban dari RSUD Balaraja juga menjadi bagian dari barang bukti. Sementara itu, hasil visum terhadap korban luka Romli dikeluarkan oleh RSCM Jakarta Pusat.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan meliputi senjata api yang digunakan dalam aksi kejahatan, pakaian serta sepatu milik para terdakwa, dan mobil yang menjadi objek kejahatan. Seluruh barang bukti tersebut dinyatakan sah oleh pengadilan.

Dengan putusan ini, pengadilan menegaskan bahwa kejahatan berat yang dilakukan oleh aparat negara tidak dapat ditoleransi. Hukuman berat yang dijatuhkan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serta peringatan bagi anggota militer lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan kriminal.
(Red)