Terbongkar! Ribuan Liter Minyakita Palsu Disita di Depok – Begini Modus Liciknya!

oleh

Terbongkar! Ribuan Liter Minyakita Palsu Disita di Depok – Begini Modus Liciknya!

Terbongkar! Ribuan Liter Minyakita Palsu Disita di Depok – Begini Modus Liciknya!
Terbongkar! Ribuan Liter Minyakita Palsu Disita di Depok – Begini Modus Liciknya!

CompasKotaNews.com – Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap praktik curang yang dilakukan oleh produsen minyak goreng merek Minyakita di Depok. Produsen tersebut terbukti mengurangi isi kemasan minyak goreng, sehingga tidak sesuai dengan label yang tertera. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita 10.560 liter minyak goreng sebagai barang bukti.

Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan label. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka berinisial AWI, yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola produsen tersebut. Selain menyita ribuan liter minyak goreng, polisi juga mengamankan 180 kemasan pouch Minyakita, 250 krat Minyakita kemasan botol, 30 unit mesin pengisi untuk pouch, 40 unit mesin pengisi untuk botol, 3 unit heavy bag, mesin sailor, dan 4 unit timbangan.

Floating Ad with AdSense
X

Lokasi dan Operasional Produsen

Produsen minyak goreng curang ini berlokasi di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01 RW 19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. AWI mengaku mendapatkan bahan baku serta kemasan dari wilayah Kota Bekasi. Usaha ini telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi 400 hingga 800 karton per hari dalam bentuk kemasan botol maupun pouch.

Tindakan Hukum dan Usulan Pencabutan Izin

Atas perbuatannya, tersangka AWI dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, Polri mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mencabut izin usaha dan merek produsen yang melakukan kecurangan tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha lain agar tidak melakukan praktik serupa.

Hak Konsumen dan Tindakan Lanjutan

Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa konsumen berhak meminta pengembalian barang atau uang jika mendapati produk yang dibeli tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika permintaan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku usaha, konsumen dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan.

Imbauan kepada Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, terutama minyak goreng kemasan. Pastikan produk yang dibeli telah memenuhi standar SNI dan sesuai dengan kualitas maupun kuantitas yang tertera pada label kemasan. Jika menemukan ketidaksesuaian, konsumen disarankan melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran dan memastikan perlindungan konsumen sesuai dengan peraturan yang berlaku.