CompasKotaNews.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aturan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR yang akan dicairkan mulai 10 Maret 2025, atau tiga pekan sebelum Idul Fitri.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran dan memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia.