Wajib Cair Sebelum Lebaran! Menaker Tegaskan THR Full untuk Semua Pekerja, Ojol Juga Kebagian Bonus!

oleh
Wajib Cair Sebelum Lebaran! Menaker Tegaskan THR Full untuk Semua Pekerja, Ojol Juga Kebagian Bonus!
Wajib Cair Sebelum Lebaran! Menaker Tegaskan THR Full untuk Semua Pekerja, Ojol Juga Kebagian Bonus!

CompasKotaNews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Indonesia. Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diterima adalah sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

Floating Ad with AdSense
X

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam peraturan tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Menaker Yassierli menekankan pentingnya perusahaan mematuhi ketentuan ini untuk menjamin hak pekerja. Beliau juga mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

Selain itu, pemerintah juga mengatur pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Mekanisme pemberian bonus ini diserahkan kepada perusahaan aplikator masing-masing, dengan ketentuan bahwa bonus harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Pemerintah berharap dengan diterbitkannya SE ini, hak-hak pekerja dalam menerima THR dapat terpenuhi dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya menjelang Hari Raya.