Heboh! Pengusaha Di Depok Dapat Surat Permintaan THR dari Ormas, Polisi Turun Tangan!

oleh
Heboh! Pengusaha Di Depok Dapat Surat Permintaan THR dari Ormas, Polisi Turun Tangan!
Heboh! Pengusaha Di Depok Dapat Surat Permintaan THR dari Ormas, Polisi Turun Tangan!

CompasKotaNews.com – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat edaran dari tiga organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Surat tersebut menyatakan bahwa ormas-ormas tersebut akan berperan sebagai pengawas sosial dan membantu aparat terkait dalam menjaga keamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Menanggapi hal ini, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi dari masyarakat terkait surat edaran tersebut. Namun, polisi juga telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apabila ditemukan unsur pemerasan dalam tindakan tersebut, polisi akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Floating Ad with AdSense
X

Kasus serupa juga terjadi di wilayah lain. Di Jakarta Barat, sebuah surat edaran dari pengurus RW yang meminta THR sebesar Rp 1 juta kepada para pengusaha viral di media sosial. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk meminta konfirmasi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polri menegaskan bahwa tindakan meminta THR secara paksa oleh ormas atau pihak lain merupakan bentuk premanisme dan melanggar hukum. Masyarakat dan pengusaha yang mengalami atau menyaksikan aksi seperti ini diimbau untuk segera melaporkannya ke hotline 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Pemerintah daerah juga menyoroti fenomena ini. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, Sujana Ruswana, menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan ormas meminta THR kepada perusahaan. Keuangan ormas seharusnya bersumber dari iuran anggota, sumbangan masyarakat, hasil usaha ormas, bantuan dari orang asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum, maupun dari APBD dan APBN.

BACA JUGA :  Realisasi Investasi Pemprov Banten 2024 Capai Rp83,34 Triliun: Bisa Serap Lebih dari 115 Ribu Tenaga Kerja

Wakil Menteri Perindustrian juga mengingatkan bahwa tindakan oknum ormas yang memaksa perusahaan untuk memberikan iuran dengan nominal besar dapat membuat investor merasa tidak nyaman dan merugikan perekonomian nasional.

Masyarakat diimbau untuk melawan segala bentuk premanisme berkedok ormas dan bersama-sama mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua.