Demo Mahasiswa Tolak RUU TNI di Kota Serang, Simpang Ciceri Ditutup, Lalu Lintas Dialihkan

oleh
Demo Mahasiswa Tolak RUU TNI di Kota Serang, Simpang Ciceri Ditutup, Lalu Lintas Dialihkan
Demo Mahasiswa Tolak RUU TNI di Kota Serang, Simpang Ciceri Ditutup, Lalu Lintas Dialihkan

KOTA SERANG, CompasKotaNews.com -Pada Kamis, 20 Maret 2025, sekelompok mahasiswa di Kota Serang, Banten, mengadakan demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru saja disahkan menjadi undang-undang. Aksi tersebut berlangsung di Simpang Ciceri, Kota Serang, dengan massa menutup arus lalu lintas dari empat arah.

Salah satu peserta aksi, Tarpi Setiawan, menekankan bahwa UU TNI yang baru dianggap mencederai nilai-nilai demokrasi dan berpotensi mengganggu kebebasan sipil. Ia juga menyoroti bahwa TNI mungkin tidak memiliki kompetensi yang diperlukan untuk mengisi jabatan sipil.

Floating Ad with AdSense
X

Peserta lain, Bensu, mengingatkan tentang pengalaman masa Orde Baru ketika militer terlibat dalam jabatan sipil, dan menganggap pengesahan UU ini sebagai langkah mundur bagi Indonesia.

Hingga saat ini, mahasiswa masih bertahan di lokasi demonstrasi, sementara pihak kepolisian melakukan pengalihan arus lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan.

Aksi serupa juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Di Jakarta, massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan elemen koalisi masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI menuntut pembatalan pengesahan UU TNI. Setelah berunjuk rasa sejak siang, massa mulai membubarkan diri pada pukul 19.53 WIB, dan arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto kembali normal.

Selain itu, Aksi Kamisan yang menolak pengesahan RUU TNI juga berlangsung serentak di 21 lokasi di Indonesia, termasuk di Jakarta, Banjarmasin, Jember, Bali, dan daerah lainnya.

BACA JUGA :  4 Jenis Protein yang Bisa Bantu Turunkan Hipertensi, Apa Saja?

Meskipun RUU TNI telah disahkan, gelombang protes dari mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya terus berlanjut sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang tersebut.