CompasKotaNews.com – Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengimbau para pengusaha di wilayahnya untuk melaporkan organisasi masyarakat (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR), terutama jika disertai kekerasan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Zaki menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir ormas yang melakukan pemaksaan atau kekerasan dalam meminta THR. Ia juga menyebutkan bahwa polisi akan memberantas premanisme yang berkedok ormas atau LSM, dan mengharapkan bantuan dari masyarakat dalam upaya tersebut.
Sebelumnya, pengusaha di Kabupaten Lebak mengeluhkan banyaknya ormas yang meminta THR, yang dianggap mengganggu kenyamanan investor. Untuk itu, Kapolres Lebak telah menyiapkan langkah-langkah tegas terhadap ormas yang kedapatan meminta THR secara paksa, termasuk pembinaan dan proses hukum jika menggunakan kekerasan.