Terbongkar! Pabrik di Tangerang Jual Minyak Goreng Palsu Bermerek Minyakita – Ada Kecurangan Mengejutkan!

oleh
Terbongkar! Pabrik di Tangerang Jual Minyak Goreng Palsu Bermerek Minyakita – Ada Kecurangan Mengejutkan!
Terbongkar! Pabrik di Tangerang Jual Minyak Goreng Palsu Bermerek Minyakita – Ada Kecurangan Mengejutkan!

CompasKotaNews.com – Pihak kepolisian mengungkap praktik produsen minyak goreng di Duri Kosambi, Kota Tangerang, Banten, yang mencatut merek Minyakita untuk dipasarkan kepada masyarakat. Perusahaan ini diduga memalsukan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggunaan label SNI oleh perusahaan tersebut tidak disertai dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI yang sah, termasuk tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Floating Ad with AdSense
X

Perusahaan ini mulai beroperasi pada tahun 2020 dengan memproduksi minyak goreng merek ‘Guldap’. Namun, setelah dua tahun berjalan, minat konsumen terhadap merek tersebut menurun. Pada tahun 2022, perusahaan mulai mencatut merek Minyakita dengan menggunakan botol yang sama seperti kemasan premium sebelumnya, hanya mengganti label kemasan dan mengisi dengan minyak goreng CP8 dari merek Guldap sebelumnya.

Produksi yang dilakukan oleh perusahaan ini mencapai 120 ribu botol per bulan. Selain mencatut merek Minyakita, produsen tersebut juga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan. Setiap kemasan 1 liter dikurangi isinya sebanyak 200 mililiter.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Mereka juga diduga melanggar Pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

BACA JUGA :  Usut Tuntas Dugaan Mangkraknya Proyek Pengadaan Barang di Kecamatan Jiput Pandeglang

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap produsen minyak goreng untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan peraturan yang berlaku demi melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kualitas dan kuantitas.