Agen LPG 3 Kg Diduga Melakukan Pelanggaran Jual di Atas HET, Distribusi Menyimpang ke Serang

oleh

SERANG KOTA, 02 April 2025 || Compaskotanews.com – Dugaan penyimpangan distribusi gas LPG 3 kg kembali mencuat. Gas yang seharusnya dikirim ke wilayah Cilegon justru ditemukan di Kabupaten Serang, menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi. Kejadian ini terungkap pada Rabu (2/4/2025) setelah ditemukan tabung LPG bersubsidi yang dijual di luar wilayah yang ditetapkan.

Pengiriman gas rayon Cilegon yang seharusnya beredar di Cilegon justru ditemukan di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Tabung-tabung tersebut terlihat jelas memiliki segel berwarna pink dengan label PT Citra Husen Abadi. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa terjadi penyimpangan distribusi yang berpotensi merugikan konsumen dan melanggar aturan yang berlaku.

Floating Ad with AdSense
X

Dewi, seorang pemilik toko di Kecamatan Mancak, mengakui bahwa ia mendapatkan pasokan LPG 3 kg tersebut dengan harga Rp20 ribu per tabung dari pemasoknya. “Saya beli isi gas LPG per tabung Rp20 ribu dari yang ngirim ke toko saya,” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh media.

Harga ini jelas melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp19 ribu per tabung. Fakta ini mengindikasikan adanya pelanggaran harga yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada LPG bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi hal ini, PT Citra Husen Abadi, selaku agen LPG yang tertera pada segel tabung, tampak tidak menunjukkan sikap yang serius dalam menyikapi temuan ini. Seorang perwakilan agen tersebut bahkan menyebut bahwa praktik seperti ini sudah menjadi rahasia umum. “Ah, itu sudah menjadi rahasia umum atau sudah biasa,” ujarnya dengan sikap acuh.

BACA JUGA :  Pilih Logo Ibu Kota Nusantara Dapat Hadiah Motor Listrik, Ini Caranya

Pernyataan tersebut menambah keprihatinan mengenai lemahnya pengawasan dalam distribusi LPG bersubsidi. Jika praktik semacam ini sudah dianggap biasa, maka ada kemungkinan penyimpangan terjadi dalam skala yang lebih luas.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi LPG 3 kg di wilayah tersebut, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan ini. Padahal, sebagai pengelola distribusi, mereka memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa LPG bersubsidi sampai ke tangan masyarakat yang berhak dengan harga yang telah ditentukan.

Fenomena ini kembali menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dalam rantai distribusi LPG 3 kg. Jika agen atau distributor dengan mudah mengalihkan pasokan ke wilayah lain dan menjual dengan harga lebih tinggi, maka tujuan subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah bisa menjadi sia-sia.

Selain itu, konsumen yang merasa dirugikan seharusnya bisa melaporkan temuan semacam ini kepada pihak berwenang agar tindakan tegas dapat segera dilakukan. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin praktik semacam ini semakin merajalela dan menjadi kebiasaan yang sulit diberantas.

Pengawasan dari dinas terkait dan kepolisian juga perlu diperketat untuk memastikan bahwa distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Jika ada pihak yang terbukti melakukan penyimpangan, maka sanksi tegas harus segera diberikan sebagai efek jera.

Sejumlah pihak berharap agar Pertamina Patra Niaga segera angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan ini. Jika benar terjadi pelanggaran, maka tindakan korektif harus segera dilakukan untuk memastikan LPG bersubsidi tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kasus ini menjadi cerminan dari berbagai masalah dalam distribusi LPG bersubsidi yang kerap terjadi di berbagai daerah. Tanpa pengawasan ketat dan tindakan tegas, masyarakat kecil akan terus dirugikan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari subsidi yang seharusnya mereka nikmati.

BACA JUGA :  Penceramah Habib Bahar Bin Smith Telah di tembak Oleh Orang Tidak di Kenal

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan berani melaporkan jika menemukan harga LPG yang dijual melebihi HET atau distribusi yang menyimpang. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pengawasan bisa lebih optimal dan penyimpangan bisa segera ditindak.

Pemerintah dan instansi terkait juga perlu terus berupaya memperbaiki sistem distribusi LPG bersubsidi agar lebih transparan dan akuntabel. Tanpa langkah konkret, permasalahan seperti ini akan terus berulang dan semakin sulit dikendalikan.

Dalam kondisi ekonomi yang masih menantang, masyarakat sangat bergantung pada LPG bersubsidi untuk kebutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, memastikan distribusinya berjalan dengan baik adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi.

Kini, bola ada di tangan Pertamina Patra Niaga dan pihak berwenang. Apakah mereka akan segera bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan ini atau kembali membiarkan praktik semacam ini terjadi? Masyarakat menanti jawaban dan langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini.

(Gus/Red)