SERANG KOTA || Compaskotanews.com — Jagat politik Banten kembali diguncang. Kali ini, kabar mengejutkan datang dari salah satu anggota DPRD Banten, Tubagus Roy Facroji Basuni (RFB), yang juga tercatat sebagai anggota Fraksi Golkar. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten atas dugaan kasus penipuan.
Modus yang digunakan dalam kasus ini cukup klasik namun tetap menimbulkan kerugian besar. Roy diduga menyerahkan cek kosong kepada pihak perusahaan pemasok beton cair sebagai pembayaran palsu senilai Rp350 juta.
Peristiwa ini bermula pada Februari 2024 di Kantor Cabang Bank BJB Cilegon. Saat itu, Roy mengajukan pembelian beton ready mix dari PT Sinar Dinamika Beton, yang rencananya akan digunakan untuk proyek konstruksi CV Prisma Kencana, perusahaan miliknya sendiri.
Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari perusahaan korban setelah cek yang diberikan oleh Roy ditolak oleh bank karena saldo tidak mencukupi.
“Beton tersebut telah dikirimkan dan digunakan, namun saat dicairkan, cek senilai Rp350 juta itu ditolak oleh pihak bank karena rekening milik RFB tidak memiliki dana yang cukup,” jelas Dian dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
Upaya pihak perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban dari Roy tak membuahkan hasil. Meski sudah ditagih berkali-kali, pembayaran tak kunjung dilakukan. Ketidaksanggupan Roy untuk menyelesaikan kewajibannya ini kemudian menjadi titik awal dari laporan pidana yang berujung penetapannya sebagai tersangka.
“Pihak PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian signifikan, namun tersangka tidak memberikan penyelesaian apapun,” tambah Dian.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena Roy tidak hanya menjabat sebagai anggota dewan, tapi juga dikenal sebagai Ketua IMI (Ikatan Motor Indonesia) Banten. Jabatan publik yang ia emban semakin memperparah persepsi publik terhadap kasus ini.
Setelah proses penyelidikan, RFB akhirnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah empat tahun penjara.
Pihak kepolisian telah menahan Roy dan membawanya ke Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan intensif. Foto-foto penahanan Roy pun beredar dan menjadi viral di media sosial, memperkuat perhatian publik terhadap kasus ini.
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Banten, Muhsinin, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa rekan satu fraksinya tersebut. Ia mengaku belum bisa memberikan sikap resmi sebelum berkoordinasi dengan pimpinan fraksi.
“Saya turut prihatin, dan akan segera berkoordinasi dengan Ketua Fraksi Golkar. Untuk sikap resmi, kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses,” ujar Muhsinin singkat.
Kasus ini turut menyeret nama baik Partai Golkar di Banten, yang tengah bersiap menghadapi Pilkada 2024. Apalagi, belasan kader partai tersebut juga tengah masuk bursa calon kepala daerah di wilayah ini.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, mengingat pelaku adalah pejabat publik.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha maupun pejabat untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat.
Sementara itu, PT Sinar Dinamika Beton masih berharap adanya ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Proyek yang dikerjakan CV Prisma Kencana pun kini dikabarkan mandek karena polemik hukum yang membelit pemiliknya.
Publik kini menanti sikap resmi dari Partai Golkar, apakah akan mencopot atau mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus ini akan menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas para wakil rakyat di daerah.
Dengan penetapan tersangka ini, karier politik Tubagus Roy Facroji Basuni berada di ujung tanduk. Tinggal menunggu waktu untuk melihat bagaimana akhir dari drama hukum ini.
(Tf/red)