SERANG KOTA || Compaskotanews.com —
Proses pencairan Dana Desa untuk Kabupaten Serang, Banten, pada tahun anggaran 2025 masih berlangsung dan belum seluruhnya cair hingga pertengahan April. Dana tersebut dialokasikan untuk 326 desa dengan total nilai mencapai lebih dari Rp347 miliar.
BACA JUGAB: Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun 2024
Pencairan Dana Desa dilakukan secara bertahap sesuai regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tahapan pencairan terbagi menjadi tiga, yakni 40 persen pada tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 20 persen di tahap ketiga.
Pada tahap pertama yang dijadwalkan cair pada April 2025, banyak desa yang belum bisa menerima pencairan karena belum menyelesaikan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini menjadi kendala utama dalam proses distribusi dana.
Pemerintah daerah mendorong desa-desa yang belum menetapkan APBDes untuk segera menyelesaikan proses administrasi agar tidak tertinggal dari tahapan penyaluran yang telah dijadwalkan.
Tahap kedua pencairan Dana Desa direncanakan akan dilakukan pada bulan Agustus 2025, dengan proporsi yang sama yaitu 40 persen dari total alokasi. Diharapkan pada saat itu, seluruh desa sudah memenuhi syarat administrasi.
Sementara itu, tahap ketiga akan dilaksanakan pada Oktober 2025, dengan sisa pencairan sebesar 20 persen. Tahapan ini menjadi penutup dari skema penyaluran Dana Desa tahun ini.
Total alokasi Dana Desa Kabupaten Serang untuk tahun 2025 mencapai Rp347.159.261.000 atau sekitar Rp347,1 miliar. Dana ini akan disebar ke ratusan desa dengan tujuan memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut aturan, Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program perlindungan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Namun demikian, pemanfaatan Dana Desa harus tetap berpegang pada prioritas nasional serta disesuaikan dengan kebutuhan lokal di setiap desa. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan menjadi sangat penting.
Keterlambatan dalam pencairan dana tentu bisa berdampak pada tertundanya sejumlah program pembangunan desa, termasuk kegiatan ekonomi produktif yang menjadi andalan banyak warga.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mengingatkan bahwa pencairan dana tidak bisa dilakukan sembarangan. Penetapan APBDes sebagai syarat mutlak pencairan bertujuan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai rencana.
Proses pencairan yang bertahap diharapkan dapat memberi ruang bagi pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Ini penting untuk menghindari penyelewengan serta memastikan manfaat dana benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Pemkab Serang melalui dinas terkait juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah desa agar seluruh tahapan dapat dilalui dengan lancar.
Masyarakat juga diimbau untuk ikut mengawal proses penyaluran dan penggunaan Dana Desa di wilayah masing-masing. Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci untuk memastikan efektivitas program.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat desa, dan masyarakat, Dana Desa diharapkan benar-benar menjadi alat strategis dalam membangun desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.
(Tf/red)