DEPOK, CompasKotaNews.com – Insiden pembakaran tiga mobil dinas polisi terjadi di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat dini hari (18/4/2025). Peristiwa ini dipicu oleh penangkapan seorang tersangka berinisial TS oleh Satreskrim Polres Metro Depok, yang diduga memicu kemarahan warga setempat.
Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, polisi tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB untuk menjemput TS, yang terlibat dalam dua kasus, yaitu penganiayaan berdasarkan Pasal 351 dan 335 KUHP serta kepemilikan senjata api ilegal sesuai UU Darurat. TS, yang disebut-sebut sebagai ketua ormas lokal, memiliki pengaruh besar di kalangan warga, sehingga penangkapannya memicu reaksi keras.
Saat polisi membawa TS ke dalam mobil, warga mulai berkumpul dan menghadang rombongan petugas dengan memasang portal di pintu masuk Kampung Baru. Satu mobil yang membawa TS berhasil meloloskan diri, namun tiga mobil lainnya terjebak. Massa kemudian merusak dan membakar kendaraan tersebut. Petugas pemadam kebakaran Depok berhasil memadamkan api pada Jumat pagi, dan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Lokasi Tanpa Struktur RT/RW
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengungkapkan bahwa lokasi kejadian merupakan permukiman liar tanpa struktur organisasi RT/RW. Hal ini baru diketahui saat ia meninjau lokasi bersama Kapolsek Cimanggis, Komisaris Jupriono, pada Sabtu (19/4/2025). Chandra menegaskan bahwa setiap wilayah di Depok harus terdaftar dalam sistem pemerintahan kota dan tidak boleh ada lahan yang berada di luar pengawasan.
“Pemerintah Kota Depok akan menelusuri lebih lanjut terkait status domisili pelaku. Kami juga memastikan bahwa warga Depok pada umumnya tidak memiliki sifat anarkis,” ujar Chandra. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan menyerahkan penegakan hukum kepada pihak berwenang.
Penyelidikan dan Penegakan Hukum
Polres Metro Depok bersama Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus ini. Hingga kini, enam pelaku telah ditangkap, dengan empat lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pelaku yang ditangkap terdiri dari lima pria dan satu wanita, beberapa di antaranya merupakan anggota ormas GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Harjamukti.
Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, rekaman video, batu, dan korek gas yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat serta motif di balik tindakan anarkis ini.
Imbauan Pemerintah dan Polisi
Pemerintah Kota Depok mengutuk keras aksi pembakaran mobil polisi dan meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi. Polisi juga mengimbau warga yang memiliki informasi terkait kejadian ini untuk melapor, baik ke Polres Metro Depok maupun Kompolnas, guna membantu proses penegakan hukum.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama di wilayah permukiman yang belum terstruktur secara administratif. Pemerintah setempat berjanji akan memperkuat pengawasan dan tata kelola di seluruh wilayah Depok untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kata Kunci: Pembakaran mobil polisi, Harjamukti Depok, permukiman liar, penangkapan tersangka, ormas GRIB, penegakan hukum, Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah dioptimalkan untuk SEO dengan struktur yang jelas, penggunaan kata kunci relevan, dan informasi yang akurat berdasarkan sumber terpercaya.