Pandeglang Banten || Compaskotanews.com —
Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Kali ini, sorotan tertuju pada Pemerintah Desa Kurungdahu, Kecamatan Cadasari, yang disebut-sebut terlibat dalam praktik korupsi selama tiga tahun terakhir. Kasus ini menyeret nama Penjabat Kepala Desa saat ini, Hj. Ipah Latipah, S.Pd, dan mantan Kepala Desa sebelumnya, Rusdi.
Isu tersebut mencuat setelah LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten menyatakan akan melaporkan kedua pejabat tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan tersebut didasarkan pada temuan kejanggalan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Dalam dokumen SPJ tahun 2024, tercatat pengeluaran sebesar Rp46.632.000,- untuk penyelenggaraan pendidikan PAUD dan lembaga pendidikan non-formal lainnya. Namun, berdasarkan hasil investigasi media dan konfirmasi ke sejumlah pihak, penggunaan dana tersebut diduga fiktif.
Sementara pada SPJ tahun 2023 yang ditandatangani di bawah kepemimpinan Rusdi, tercatat pengeluaran mencapai Rp53.925.000,- untuk program yang sama. Bahkan pada tahun 2022, tercatat dana Rp75.400.000,- digunakan untuk kegiatan serupa. Jika diakumulasi, kerugian negara ditaksir mencapai Rp175.957.000,-.
Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menilai, dugaan penyalahgunaan anggaran ini telah mencederai semangat pembangunan desa yang seharusnya membawa kemajuan bagi masyarakat.
“Kami akan melaporkan oknum mantan Kades Rusdi dan Pj Kades Hj. Ipah Latipah ke APH. Ini bukan soal personal, tapi soal tanggung jawab penggunaan uang negara yang harus dijaga,” ujarnya.
Keterangan mengejutkan datang dari Kepala PAUD Mawar, Mamay Umayati, yang mengaku tidak pernah menerima bantuan sebagaimana tercantum dalam SPJ. “Saya belum pernah menerima bantuan sebesar itu. Guru PAUD di sini hanya dua orang dan honornya Rp100 ribu per bulan,” ungkapnya dengan nada heran.
Pernyataan Mamay memperkuat dugaan bahwa sebagian besar anggaran tersebut hanya tercatat di atas kertas tanpa realisasi nyata di lapangan. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar soal mekanisme pengawasan penggunaan Dana Desa di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Upaya konfirmasi kepada Pj Kades Hj. Ipah Latipah melalui WhatsApp hingga kini belum membuahkan hasil. Pesan telah dibaca, namun belum mendapatkan balasan. Sementara itu, mantan Kades Rusdi juga belum dapat dimintai keterangan.
Penggiat publik Banten yang melakukan investigasi juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat pertanian dengan anggaran mencapai Rp84.494.700,-. Temuan ini semakin mempertegas adanya potensi korupsi sistematis yang berlangsung di desa tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang pun didorong untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Banyak pihak berharap, aparat penegak hukum dapat bergerak cepat untuk menelusuri aliran dana yang terindikasi bermasalah.
Ketidakjelasan penggunaan Dana Desa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Kasus ini menjadi cerminan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Masyarakat Kurungdahu sendiri berharap agar kebenaran segera terungkap dan pihak yang bersalah mendapatkan hukuman setimpal. Mereka juga menuntut agar Dana Desa ke depan lebih tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya.
Para penggiat anti-korupsi menilai, kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Selain merugikan negara, korupsi Dana Desa juga merampas hak masyarakat dalam menikmati pembangunan dan peningkatan kualitas hidup.
Desa Kurungdahu, yang seharusnya menjadi contoh pembangunan berbasis komunitas, kini justru terjerat dalam pusaran dugaan korupsi. Perlu adanya evaluasi menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap lembaga desa dapat pulih kembali.
Dengan laporan resmi yang akan disampaikan ke APH, kasus ini dipastikan akan terus berkembang. Semua pihak kini menunggu tindakan tegas dari penegak hukum dalam menyikapi persoalan ini.
(Tf/red)