Kantor Pertanahan Kota Tangerang Resmikan Layanan Peralihan Hak Elektronik, Berikut Alurnya
.
Tangerang.CompasKotaNews.Com
Setelah Kantor Pertanahan Kota Cilegon meresmikan layanan Peralihan Hak Elektronik pada akhir tahun 2024, menyusul Kantor Pertanahan Kota Tangerang meresmikan layanan yang sama pada Selasa (22/4/2025).
.
Layanan Peralihan Hak elektronik diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto bersama Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dwi Budi Martono, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Kementerian ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya di acara Sosialisasi dan Simulasi Peralihan Hak Elektronik yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Tangerang.
.
Sudaryanto mengatakan Peralihan Hak Elektronik merupakan trobosan baru. “Kantor Pertanahan Kota Cilegon sebagai pilot project yang menunjukan hasil yang positif dalam mempercepat proses peralihan,” ujarnya
.
“Insyaallah, dalam waktu dekat mungkin akan menyusul Kota Tangerang Selatan dan selanjutnya bisa Kota atau Kabupaten Serang yang datanya lebih lengkap,” lanjut Sudaryanto.
.
Adapun alur peralihan hak elektronik:
- PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta;
- Pelaksana pada kantor pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT;
- Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS);
- Setelah melakukan pembayaran, PPAT membawa berkas ke kantor pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD);
- Pelaksana melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak;
- Proses peralihan hak memakan waktu 3 (tiga) hari kerja hingga diterbitkan bukti peralihan hak atas tanah berupa Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah atas nama penerima hak.
.
Aplikasi Peralihan Hak Tanah tentu saja hanya diakses oleh PPAT melalui tautan https://akta.atrbpn.go.id/ dengan login Mitra Kerja yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh kantor pertanahan.
.
Sejumlah kesederhanaan, kecepatan dan kemudahan dalam memverifikasi dokumen menjadi fitur pelengkap pada Aplikasi Peralihan Hak Elektronik oleh karena sudah terintegrasi dengan data antar kementerian yaitu: - Aplikasi data kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi para pihak pada akta;
- Aplikasi data perpajakan untuk memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayarkan sebelum dibuat dibuatnya akta peralihan;
- Aplikasi sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk memverifikasi jika pihak dalam akta berbentuk badan hukum; dan
- Komputerisasi Pelayanan Pertanahan (KKP) serta sertipikat elektronik.
(red/ckn)