Polda Banten Tindak Tegas Premanisme, 47 Orang Diamankan di Serang

oleh

Polda Banten Tindak Tegas Premanisme, 47 Orang Diamankan di Serang

Serang.CompasKotaNews.Com
Upaya memberantas aksi premanisme terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Floating Ad with AdSense
X

Dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah Kota Serang, sebanyak 47 orang diduga terlibat praktik premanisme berhasil diamankan.

Operasi gabungan antara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dan Polresta Serang Kota ini menyasar pelaku pungutan liar dan intimidasi yang meresahkan warga.

Sebanyak 20 orang pelaku diamankan oleh tim Ditreskrimum, di antaranya EE (29), MR (42), RH (47), SL (54), hingga WN (31). Sementara Polresta Serang Kota turut mengamankan 27 pelaku lainnya, antara lain AP (41), UH (22), JB (43), dan MZ (46).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Langkah ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi guna menjamin rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus memberantas aksi premanisme yang mengganggu,” jelasnya pada Selasa (29/04/2025).

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, yang menaruh perhatian besar terhadap persoalan premanisme di wilayah hukumnya.

Menurut Didik, para pelaku umumnya melakukan aksi pemalakan dengan motif mencari keuntungan pribadi.

“Modus yang digunakan adalah pungli terhadap warga dan pelaku usaha di sejumlah titik rawan,” ujarnya.

Setelah penangkapan, para pelaku didata dan diberikan pembinaan sebagai bentuk pencegahan agar tidak kembali melakukan tindak serupa.

“Kami lakukan pendataan dan pembinaan. Bila ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.

BACA JUGA :  ASN Wajib Tetap Produktif di Bulan Puasa, Andra Soni: Pelayanan Pada Publik Tidak Boleh Kendur

Didik juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan aksi premanisme.

“Kami mengajak warga untuk proaktif. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan praktik pemerasan atau pungli,” pesannya.

Menutup pernyataannya, Didik menegaskan bahwa Polda Banten akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan premanisme.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku aksi premanisme. Kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
(red)