Polda Banten Bongkar Jaringan Pemalsuan Uang di Serang dan Pandeglang: Dua Tersangka Diamankan

oleh
Polda Banten Hancurkan Jaringan Pemalsuan Uang di Serang dan Pandeglang: Dua Tersangka Diamankan
Polda Banten Hancurkan Jaringan Pemalsuan Uang di Serang dan Pandeglang: Dua Tersangka Diamankan

Polda Banten Hancurkan Jaringan Pemalsuan Uang di Serang dan Pandeglang: Dua Tersangka Diamankan

CompasKotaNews.com, Banten – 8 November 2025
Oleh: Tim Redaksi

Dalam operasi pengungkapan kejahatan yang sigap, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar jaringan pemalsuan dan pengedaran mata uang palsu yang meresahkan warga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Aksi ini menyasar dua pelaku utama yang kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebagai upaya tegas menjaga stabilitas ekonomi masyarakat Banten.

Floating Ad with AdSense
X

Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reskrimum Polda Banten, secara rinci menceritakan kronologi penangkapan yang dimulai dari laporan intelijen masyarakat. “Kasus ini terungkap berkat kewaspadaan warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, tepatnya pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkapnya dalam konferensi pers baru-baru ini.

Tim penyidik langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku berinisial ES (50 tahun) beserta sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp100.000, serta mata uang dolar AS palsu senilai USD 100 dan USD 50. Penggeledahan lanjutan di kediaman ES mengungkap alat-alat produksi uang palsu, termasuk peti kayu, pisau hijau, kardus, serta lembaran uang palsu yang direkatkan pada balok styrofoam. Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai bengkel pemalsuan skala menengah.

Berdasarkan pengakuan awal ES, sebagian besar uang palsu tersebut didapatkan dari rekan sesama pelaku berinisial SK (58 tahun), warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Tanpa membuang waktu, petugas segera menindaklanjuti petunjuk tersebut dan menangkap SK di rumahnya yang terletak di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, pada Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA :  Sejarah Perkembangan Banten Lama Hingga Banten di Masa Kini

Dari interogasi mendalam terhadap SK, terungkap bahwa ia telah menjual delapan ikat uang dolar palsu pecahan USD 100 kepada jaringan bawahannya. “Kami telah mengamankan keduanya untuk proses hukum yang teliti. Modus operandi mereka melibatkan produksi massal yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” tambah Kombes Pol Dian.

Barang Bukti yang Disita dari Pelaku Uang Palsu

Operasi ini juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang krusial untuk proses peradilan. Berikut daftar lengkapnya:

  • 6.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000
  • 550 lembar uang dolar AS palsu pecahan USD 100
  • 150 lembar uang dolar AS palsu pecahan USD 50
  • 4 buah peti kayu
  • 10 lembar kardus

Total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah jika dikalibrasi dengan harga pasar, menunjukkan skala kerugian potensial yang signifikan bagi ekonomi lokal.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Pemalsuan Uang di Banten

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau alternatif Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman maksimal yang mengintai adalah penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan moneter yang mengancam kestabilan negara.

“Polda Banten berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kriminalitas yang merugikan rakyat. Kami terus mengintensifkan pengawasan di wilayah rawan seperti Serang dan Pandeglang,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan.

Imbauan Penting: Waspada Penipuan Penggandaan Uang

Di tengah maraknya kasus serupa, aparat kepolisian mengajak seluruh masyarakat Banten untuk lebih bijak dalam bertransaksi. Hindari tawaran investasi atau skema penggandaan uang yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, karena sering kali merupakan jebakan sindikat kriminal. Laporkan segera aktivitas mencurigakan melalui nomor darurat polisi atau aplikasi resmi untuk mencegah penyebaran lebih luas.

BACA JUGA :  Perkumpulan Jaga Pemilu Dukung Pemilu 2024 Jurdil dengan Melibatkan Warga Sebagai Relawan Pengawas

Kasus pembongkaran sindikat uang palsu di Serang dan Pandeglang ini menjadi pengingat bahwa keamanan ekonomi adalah tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi antara polisi dan masyarakat, Banten dapat terus menjadi wilayah yang aman dan makmur. Pantau terus update berita terkini di CompasKotaNews.com untuk informasi terpercaya seputar kejahatan dan penegakan hukum di Banten. (Red/CKN)