
Serang Kota || Compaskotanews.com – Penggiat publik Kota Serang, Toni Firdaus, mengangkat kegelisahan yang dirasakan oleh masyarakat di tiga kecamatan utama, yaitu Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Serang, dan Kecamatan Kesemen. Permasalahan yang menjadi perhatian publik ini tidak terlepas dari kondisi pergantian dan pensiun beberapa pejabat di tingkat kecamatan, yang ternyata berdampak signifikan pada kelancaran urusan masyarakat terkait tanah.
Sebagaimana diketahui, ketiga kecamatan tersebut telah mengalami pergantian pejabat, bahkan sebagian di antaranya telah memasuki masa pensiun. Namun, hal ini justru menjadi sorotan karena banyak masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam proses transaksi jual beli tanah, pengalihan nama hak, serta urusan terkait waris dan hibah. Di era digital yang mengharuskan kecepatan dan tanggapnya pelayanan publik, keterlambatan semacam ini menjadi beban tersendiri bagi warga yang telah menantikan proses tersebut sebagai bagian dari harapan mereka untuk menyelesaikan urusan tanah.
Dalam wawancara yang dilakukan oleh media Compas Kota News dengan beberapa camat di ketiga kecamatan tersebut, dikemukakan bahwa keterlambatan yang terjadi tidak sepenuhnya disebabkan oleh pihak kecamatan sendiri. Konon, terdapat faktor keterlambatan dalam proses pelantikan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang. Kondisi ini diperparah dengan adanya masa jabatan Plt (Pejabat Luar Biasa) yang tidak memiliki wewenang untuk memberikan tanda tangan pada dokumen transaksi jual beli tanah maupun jenis dokumen pertanahan lainnya.
Akibatnya, banyak masyarakat yang harus menunggu waktu yang tidak sebentar – bahkan ada yang sudah menunggu hingga 4 bulan setelah camat resmi dilantik, dan sebagian lainnya bahkan harus menunggu lebih dari 8 bulan akibat masa jabatan Plt yang tidak dapat menangani proses penandatanganan tersebut. Kondisi ini tidak hanya menghambat aktivitas ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan tanah, tetapi juga menimbulkan keresahan karena proses yang seharusnya dapat dipercepat di era digital justru terasa sangat lambat.
Dalam kesempatan ini, Toni Firdaus menyampaikan usulan kepada Walikota Serang, Budi Rustandi (sering disapa Kang Budi Rustandi atau KBR), agar segera mendorong penyelesaian permasalahan ini. Harapannya, pihak pemangku kebijakan di Kota Serang dapat mengambil langkah konkrit untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait pembuatan akta jual beli tanah, pengalihan hak waris, hibah, serta jenis dokumen pertanahan lainnya.
“Kami berharap agar Walikota Serang dapat turut campur tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu dengan lama. Semoga setelah berita ini dinunggah semua permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya oleh pemangku kebijakan tanpa adanya kelambatan yang lebih lama lagi,” ucap Toni Firdaus.
Perlu adanya koordinasi yang erat antara Pemerintah Kota Serang, khususnya dinas terkait, dengan BPN Kota Serang untuk menyederhanakan proses pelantikan pejabat yang memiliki wewenang menangani urusan pertanahan, serta mempercepat seluruh alur proses transaksi tanah agar dapat memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat dan tanggap di era digital saat ini. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan adanya langkah antisipatif agar tidak terjadi lagi masa tunggu yang panjang akibat kondisi jabatan Plt yang tidak memiliki wewenang, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat tetap berjalan lancar tanpa hambatan yang tidak perlu.
(Ckn/red)






