Pambuatan Sertifikat tanah ternyata segini

oleh
Pembuatan sertifikat tanah hanya segini

JAKARTA, COMPASKOTANEWS.com – Bagi Anda yang ingin menjual sebagian bidang dari tanah, memecah sertifikat merupakan hal yang perlu dilakukan.

Memecah sertifikat juga diperlukan ketika ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa pewaris.

Oleh karena itu, Anda yang berencana melakukan pemecahan sertifikat tanah baiknya memahami cara mengurusnya.

Alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.

Kemudian, melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.

Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah.

Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir.

Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah.

BACA JUGA :  Pemkot Cilegon Sudah Dapat Kabar Tentang SK dari Menpan RB Buka Kebutuhan PPPK, Ini Jumlahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *