Jakarta, Compas kota news.com – Kapolri telah melarang tilang manual. Penindakan pelanggaran lalu lintas dimaksimalkan lewat CCTV ETLE. Namun, kebijakan tersebut mempunyai kelemahan.
Salah satunya adalah tugas polisi lalu lintas (polantas) yang jadi berkurang. Kini polantas hanya fokus untuk mengatur lalu lintas di jalanan.
Hal itu juga diakui oleh pengamat sekaligus pakar transportasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Jakarta Dr. Machsus Fawzi ST MT.
Pakar Transportasi ITS Sorot Kelemahan Tilang ETLE
“Instruksi larangan tilang manual itu memang mendisrupsi tugas sehari-hari yang biasa dilakukan oleh polantas,” jelas Machsus kepada Compaskotanews.com, Minggu (6/11/2022).
Oleh sebab itu, Polri harus segera bisa menyeleraskan kecanggihan ETLE dengan kerja anggota lalu lintas di lapangan.
“Perubahan kebijakan (larangan tilang manual) tersebut perlu segera diikuti dengan penyesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) polantas, sehingga tak terkesan menganggur,” tambah Machsus.