Serang, Compas kota news.com – Pagi ini pemerintah aje kendor kota serang beserta jajaran, dalam hal ini Wali kota serang memimpin upacara bendera merah putih 7/11/2022 yang acara nya di tematkan di area Lapangan SMAN 5 Kota Serang.
Kegiatan upacara di sambung dengan rangkaikan bersama pemberian KTP-el secara simbolis kepada siswa-siswi SMAN 5 Kota Serang dan sekaligus pembinaan kaitannya dengan marak nya tawuran antar geng sekolah atau geng motor dan narkoba.
Sebagai upaya untuk mempermudah warga masyarakat termasuk kepada Siswa dan Siswi untuk bisa memiliki KTP-el dalam rangka mewujudkan tertib administrasi bagi para murid di sekolah.
Pememerintah kota Serang melalui Disdukcapil menggelar perekaman KTP-el bagi pemula usia 17 tahun dengan cara jemput bola atau turun langsung ke sekolah-sekolah agar dapat memudahkan para pelajar yang sudah berusia 17 tahun ke atas untuk segera memiliki KTP-el.
Wali kota menghimbau kepada para pelaku pendidikan atau dewan guru yang ada di sekolah sekolah di kota serang, “Kami menargetkan di tahun 2023 akan terus berkelanjutan dengan program E-KTP el hingga cepat selesai dari 27 SMAN yang ada di kota serang baik negeri maupun swasta.”Tutur Syafrudin.
“Kaitannya dengan maraknya kenakalan remaja kondisi seperti ini memang bukan tanggungjawab kepala sekolah saja atau guru, akan tetapi tanggungjawab semua nya, mudah-mudahan dengan adanya pembinaan ini, mereka yang menjadi Siswa Siswi teladan dan berprestasi dan bisa lulus atau menyelesaikan sekolahnya dengan baik.”Imbuh Syafrudin
Saat ini para pelajar menjadi sorotan publik telah terjadi nya sebuah penyimpangan Pergaulan oleh kebanyakan anak anak remaja terutama anak anak pelajar SMA, yang begitu mudah tersulut oleh inforamasi yang menyesatkan sehingga terjadi nya tawuran antar sekolah bahkan ada yang terlibat menjadi geng motor.
Antisipasi dan perhatian khusus bukan saja di limpahkan kepada para guru sekolah akan tetapi peran aktif orang tua wali murid dan masyarakat sekitar untuk sama sama saling mengontrol dan monitoring kepada para pelajar yang keluyuran di jam pelajaran berlangsung atau warga masyarakat harus dapat melapirkan kepada Aparat penegak hukam di wilayah nya masing masing. (Tf/Ckn)