SERANG, Compas kota news.com – Polsek Ciruas Polres Serang Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan atau pencurian kendaraan roda empat (Mobil) dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUH Pidana atau pasal 363 KUHPidana.
Pada hari minggu, (13/11/2022) sekira pukul 02.00 wib dipinggir jalan raya, tepatnya Kp. Kejambulan, Rt 002 Rw 001, Kelurahan Gosara, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten.Telah terjadi dugaan tindak pidana Perampasan atau pencurian dengan pemberatan berupa 1 ( satu ) buah kunci kontak asli mobil honda Brio dan 1 (satu) unit mobil merk honda brio satya warna putih tahun 2021 dengan nopol A 1483 EF, Nomer Mesin L12B34322211, No Rangka MHRDD1730MJ101149 STNK An. MUHAMAD KHUDARI alamat Kp. Kejambulan, Rt 002 Rw 001, Kelurahan Gosara, Kecamatan Ciruas. Kabupaten Serang. Provinsi Banten.
Tersangka A merampas 1 (satu) buah kunci kontak mobil milik an. MUHAMAD KHUDARI kemudian Tersangka A juga mengambil dompet milik korban yang berisi STNK dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,- serta membawa kabur 1 (satu) unit Mobil jenis Honda Brio Satya warna Putih tahun 2021 dengan nopol
A 1483 EF, Akibat kejadian tersebut korban Muhamad Khudari mengalami kerugian senilai Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah).
Unit Reskrim Polsek Ciruas bergerak cepat, melalui Kepala Unit Reskrim Ipda Sulung Setiawan, S.Psi. memimpin tim yang berjumlah 7 (Tujuh) orang untuk menelusuri keberadaan pelaku.
Alhasil, Penyidik mendapatkan informasi bahwa tersangka terlihat di wilayah sekitaran pantai labuhan pandeglang. Setelah dilakukan penyelidikan mulai dari wilayah Serang Pandeglang dan Cilegon, Tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu, (16/11/2022) sekira pukul 01.00 wib dinihari di pinggir jalan raya Kp. Gerem Kelurahan Pulomerak. Kota Cilegon (depan pintu masuk pelabuhan merak).
Lalu tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ciruas untuk di interogasi dan diperiksa oleh anggota unit reskrim Polsek Ciruas.(tf/red)