SERANG, Compas kota news.com – Polsek Ciruas Polres Serang Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan atau pencurian kendaraan roda empat (Mobil) dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUH Pidana atau pasal 363 KUHPidana.
Pada hari minggu, (13/11/2022) sekira pukul 02.00 wib dipinggir jalan raya, tepatnya Kp. Kejambulan, Rt 002 Rw 001, Kelurahan Gosara, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten.Telah terjadi dugaan tindak pidana Perampasan atau pencurian dengan pemberatan berupa 1 ( satu ) buah kunci kontak asli mobil honda Brio dan 1 (satu) unit mobil merk honda brio satya warna putih tahun 2021 dengan nopol A 1483 EF, Nomer Mesin L12B34322211, No Rangka MHRDD1730MJ101149 STNK An. MUHAMAD KHUDARI alamat Kp. Kejambulan, Rt 002 Rw 001, Kelurahan Gosara, Kecamatan Ciruas. Kabupaten Serang. Provinsi Banten.
Tersangka A merampas 1 (satu) buah kunci kontak mobil milik an. MUHAMAD KHUDARI kemudian Tersangka A juga mengambil dompet milik korban yang berisi STNK dan uang tunai sebesar Rp. 800.000,- serta membawa kabur 1 (satu) unit Mobil jenis Honda Brio Satya warna Putih tahun 2021 dengan nopol
A 1483 EF, Akibat kejadian tersebut korban Muhamad Khudari mengalami kerugian senilai Rp. 140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah).