Polisi Pesta Sabu di Kontrakan Area Cipocok Jaya, Akhirnya Diberhentikan Tidak Terhormat

oleh
Satuan polisi polda banten gelandang oknum polisi yang nyabu di kontrakan area Cipocok jaya

SERANG, COMPAS KOTA NEWS.COM – Bidang Propam Polda Banten menjatuhkan keputusan untuk memberikan sanksi atau hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Kepolisian berinisial AG.

AG sebelumnya diamankan usai melakukan pesta sabu bersama teman perempuannya di kamar kos di lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, berdasarkan hasil sidang kode etik kepolisian yang digelar pada Senin (12/12/2022) dari pukul 09.52 hingga 12.00 WIB, hakim memutuskan menghukum anggota Polres Pandeglang itu dengan sanksi berupa PTDH.

“Hakim menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (terhadap AG) dari dinas kepolisian,” ujar Shinto melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com Senin.

Dalam sidang kode etik tersebut, kata Shinto, AG terbukti melanggar Pasal 13 PP tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

“Atas putusan ini, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan,” kata Shinto.

Shinto menegaskan, bahwa Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto tidak memberikan ruang toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana, termasuk AG.

“Dan sebaliknya telah memerintahkan dengan tegas kepada Kabid Propam dan Dirresnarkoba Polda Banten untuk memberikan hukuman berlapis kepada AG, tidak hanya pelanggaran kode etik namun juga terhadap tindak pidana yang dilakukan,” tegas Shinto.

Sebelumnya, AG (35) diamankan usai mengkonsumsi sabu dengan teman wanitanya berinisial CY (27/ di sebuah kamar kos di Kota Serang pada akhir bulan November 2022 lalu.(tf/red)

BACA JUGA :  Di Duga Ada Pembiaran K3 dan Pengawasan Minim dalam Pembangunan Drainase di Kelurahan Banjar Agung Kota Serang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *