Serang,Compas kota news.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan mantan karyawan inisial NK sebagai tersangka kasus korupsi pembobolan dana nasabah di salah satu Bank Himbara cabang Tangerang. Tersangka membobol dana nasabah prioritas senilai Rp 8,5 miliar.
“Dari hasil gelar perkara kemudian disetujui dan ditetapkan tersangka yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam tindak pidana korupsi yaitu NK, dia adalah seorang priority banking officer,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (18/1/2023).
Penetapan tersangka NK dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Telah ditemukan alat bukti cukup untuk menerapkan NK sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini di hadapan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Tersangka melakukan pembobolan ke salah satu nasabah prioritas. Penyalahgunaan dilakukan dengan transaksi debet internet banking pada rekening korban. Transaksi debet dilakukan beberapa kali yang seluruhnya adalah Rp 8,5 miliar.
“Korban nasabah 1 orang merupakan nasabah prioritas, yang bersangkutan memiliki rekening pada bank tersebut dan atas dasar tersebut oknum ini melakukan transaksi yang tidak semestinya,” ujarnya.
Salah satu bank Himbara itu kemudian mengganti uang yang dibobol ke korban pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022. Penyidikan ini diungkap atas kerja sama dengan pihak internal perbankan.
“Transaksi berkali-kali total 8,5 miliar, ada sebelas kali transaksi,” paparnya.
Tersangka NK sendiri langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti dan atas alasan objektif ancaman pidana lebih dari 5 tahun.
“Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga mengharapkan agar tim penyidik bekerja profesional dan cepat agar dilakukan pelacakan aset untuk pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.
Tersangka diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah di satu bank Himbara di Tangerang. Uang yang dibobol nilainya mencapai Rp 8,5 miliar milik nasabah prioritas.
“Saya ingin menjelaskan surat perintah penyidikan, ini terkait dugaan korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas, terjadi di salah satu bank Himbara di cabang Tangerang, Banten sehingga merugikan keuangan negara,” kata Kajati Leonard kepada wartawan, Kamis (5/1).
Perintah penyidikan atas perkara ini ia tandatangani dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 pada hari ini. Pembobolan ini dilakukan oleh oknum pegawai dengan melakukan manipulasi data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah tersebut. Perbuatan ini dilakukan pada kurun waktu April-Mei 2022 dan September hingga Oktober 2022 tanpa sepengetahuan nasabah.(tf/red)