Lebak, Compas kota news.com – Tiga orang pria diduga melakukan pencurian hewan ternak di Kecamatan Cirinten, Lebak, Banten. Mereka mencuri 7 ekor kambing milik warga.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan pelaku mencuri hewan ternak untuk dijual kembali. Pelaku berinisial JD (34) dan JA (35) warga Lebak, KH (37) warga Tanggerang, dan P berstatus dalam pencarian orang (DPO).
“Menurut pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan pencurian hewan ternak yaitu kambing sebanyak tiga kali di Cirinten,” sebut Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).
Modus pelaku ingin menguasai hewan ternak milik orang lain dan mendapat keuntungan dari hasil menjual hewan curian. Pelaku menjual hewan ternak di Kecamatan Sajira, Lebak. Diperkirakan keuntungannya mencapai Rp 6 juta.
“Ternaknya sudah dijual di daerah Sajira ke pedagang kambing dengan harga normal, (harga jual) tergantung kambing-nya sekitar Rp 800 ribu sampai Rp 1,5 juta,” tuturnya.
Andi menjelaskan tiga pelaku sudah diamankan di Polres Lebak.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda emat jenis sedan, 7 ekor kambing, dan 1 buah tali tambang berukuran kecil warna biru.
Ketiganya disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kronologi Pencurian
Andi menjelaskan, pencurian ini terjadi pada (4/12/2022) di Kampung Kelepu, Desa Cirinten, Kecamatan Cirinten. Saat itu pemilik hewan hendak menggembala kambing.
Sekitar pukul 06.00 WIB, pemilik tidak menemukan hewan ternak di kandang. Kandang pun sudah rusak saat pertama kali dilihat.
“Pemilik melihat tangga kandang yang biasa untuk kambingnya masuk sudah rusak. Pintu kandang sudah terbuka dan pintunya sudah berada tergeletak di tanah,” pungkasnya.
(yudi/Ckn)