Waspada 5 Jenis Pungli Yang Sering terjadi Di Lingkungan Kecamatan

oleh
Foto: ilustrasi pungli

CompasKotaNews.com – Pungutan liar (pungli) adalah tindakan ilegal yang dilakukan oleh oknum atau individu tertentu dalam mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan atau layanan publik yang seharusnya gratis atau telah dibiayai oleh negara. Berikut adalah beberapa contoh jenis pungutan liar yang mungkin terjadi di lingkungan kecamatan:

1. Pungutan liar di bidang pelayanan kependudukan, seperti pengurusan dokumen kependudukan, pembuatan akta kelahiran, dan pembuatan surat keterangan.

2. Pungutan liar di bidang perizinan, seperti izin mendirikan bangunan, izin usaha, dan izin gangguan.

3. Pungutan liar di bidang kesehatan, seperti biaya pengobatan di puskesmas atau rumah sakit yang seharusnya gratis.

4. Pungutan liar di bidang pendidikan, seperti pungutan sekolah yang seharusnya gratis atau biaya pendaftaran yang tidak sesuai.

5. Pungutan liar di bidang perhubungan, seperti biaya parkir liar, pungutan liar dari pengemudi angkutan umum, atau pungutan liar di terminal bus.

Pungutan liar merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas oleh pihak berwenang. Jika Anda menemukan praktik pungutan liar di lingkungan kecamatan, sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti kepolisian atau satuan tugas anti-pungli.

(Bdi/Red)

BACA JUGA :  PAC PP (Pemuda Pancasila) Kec Walantaka Barbagi Takjil Buka Puasa Kepada Para Pengguna Jalan Raya Dikota Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *