Wali Kota Serang Syafrudin sedang menemel stiker pada mobil angkot di dampingi Asda II Yudi Suryadi di area terminal Pakupatan Kota Serang
SERANG KOTA | Compaskotanews.com – Pemerintah Kota Serang, melalui Dinas Perhubungan Kota Serang, menggelar operasi penempelan stiker tarif angkutan dalam Kota (Angkot) yang beroperasi di Kota Serang.
Kegiatan operasi penempelan stiker tarif tersebut dipimpin secara langsung oleh Wali Kota Serang Syafrudin didampingi dengan Asda II Kota Serang Yudi Suryadi bertempat di Terminal tipe A Pakupatan Kota Serang, Kamis (30/03/2023).
Penyesuaian Tarif Angkutan Dilakukan Sesuai Peraturan Pemerintah Kota Serang
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian tarif dampak naiknya bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Seperti yang disampaikan oleh Wali Kota Serang saat dijumpai, ia mengatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut sudah sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Kota Serang.
“Jadi semua Angkot akan ditempel stiker, nanti tarif dalam kota untuk penumpang umum sebesar Rp 5.000 sedangkan untuk pelajar/mahasiswa sebesar Rp 3.500” ungkap Syafrudin.
Setiap Supir Diminta Mematuhi Ketetuan yang Diberikan.
Syafrudin menegaskan usai dilakukannya penempelan tarif angkutan tersebut, agar setiap supir mematuhi sesuai dengan ketetuan yang diberikan.
Pemerintah Kota Serang juga akan melakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada supir angkot yang meminta tarif di atas yang sudah ditetapkan.
“Pengawasannya nanti dari Dinas Perhubungan, mengawasi jika ada yang meminta lebih dari yang sudah ditetapkan maka akan ditindak tegas” ujar Syafrudin.
“Nanti kita peringatkan terlebih dahulu sebanyak tiga kali setelah itu mungkin akan kita cabut trayek nya” sambungnya.
Masyarakat Diharapkan Patuhi Aturan Tarif Angkot
Selain itu, Syafrudin juga berharap kepada seluruh Masyarakat agar senantiasa memberikan informasi kepada Diskominfo Kota Serang atau Dishub Kota Serang jika terdapat supir angkot yang menaikan tarif dengan tidak wajar.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi terutama kepada Diskominfo Kota Serang kemudian kepada Dishub untuk memberikan informasi apabila ada salah satu angkot yang tarifnya lebih dari yang sudah ditetapkan” Pungkasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang M. Ikbal mengatakan sebelum dilakukannya operasi penempelan stiker, setelah timbulnya kenaikan BBM, tarif angkutan di Kota Serang terbilang cukup tidak beraturan dan bervariasi, sehingga membuat Pemerintah Kota menindak tegas membuat keputusan terkait tarif angkot untuk masyarakat
Walikota Serang Buka Kegiatan FGD BWI
“Kalau sebelumnya sejak ada kenaikan bbm itu masih bervariasi, sehingga mulai hari ini kita tetapkan tarif sesuai dengan peraturan wali kota” kata Ikbal.
(tf/red)