Seorang Wartawan Tidak Di Ijinkan Meliput Proyek Waduk Karian.

oleh

Compaskotanews.com. LEBAK- Sungguh merupakan perampasan hak seorang awak media yang dihadang dan dilarang memasuki area proyek waduk Karian.

Security yang seharusnya bertugas menjaga keamanan di area proyek, kini beralih fungsi menjadi penghadang para media dan LSM yang bertugas mencari informasi di lapangan.

Perlu kita ketahui bersama jika seorang wartawan itu dilindungi oleh Undang-undang yang menjamin keselamatannya dan hak-hak nya dalam konteks mencari pemberita’an.

Menghalangi tugas wartawan, jelas melanggar UU pers nomor 40 tahun 1999.
Adapun ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbuka’an informasi diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang mengekang kehidupan pers. Sebagai awak media tentunya bertanya-tanya ada apa dengan Mega proyek tersebut ???.

sang wartawan yang malang sampaikan hal sebenarnya yang terjadi di lapangan kepada rekan wartawan di beberapa media.

“Saya ngga paham dengan aturan yang melarang wartawan liputan, kan saya bukan mau maling/ garong,” ujar media .

“Saya wartawan pak, saya mau mencari informasi terkait progres perkembangan proyek ini pak, ini kan proyek kami juga proyek yang dibiayai oleh pemerintah atas hasil yang pajak dari masyarakat, kenapa saya gak boleh masuk pak,” tegasnya.

“Oke pak kalau memang saya sebagai sosial kontrol ga boleh liputan ga papa, terimakasih pak,” pungkasnya.Red (yd).

BACA JUGA :  Polda Banten Tetapkan Distributor Jadi Tersangka Kasus Oplos Beras Bulog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *