JAKARTA, CompasKotaNews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tidak memberikan Uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 secara penuh kepada Departemen Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri pada tahun ini. . Dalam jumpa pers Rabu (29/3/2023), Sri Mulyani menjelaskan ada beberapa isu yang dianggap menjadi penyebabnya. Diantaranya adalah penanganan pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung, khususnya dalam hal pemulihan dan prediksi.
Selain itu, ketidakpastian global dapat menyebabkan melemahnya perekonomian nasional. Penyebabnya antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, khususnya perang antara Rusia dan Ukraina, serta perubahan kebijakan moneter banyak negara di dunia. “Oleh karena itu, kebijakan bonus THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujar Sri Mulyani. Komponen THR yang direncanakan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan kewajiban, serta tunjangan kinerja bulanan sebesar 50%. Untuk pemerintah daerah, hingga 50% dari pendapatan tambahan dengan mempertimbangkan kelayakan keuangan daerah.
Sri Mulyani menjelaskan: “Guru dan Dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan menerima tunjangan profesi guru dan 50% dari tunjangan profesi Dosen. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang baru saja ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat menjadi penggerak perekonomian nasional. “THR dan Gaji 13 juga perlu terus menjaga momentum pemulihan ekonomi berkat daya beli masyarakat yang meningkat dan hal ini tetap sejalan dengan penegasan kami untuk membantu masyarakat khususnya kelompok yang kurang mampu melalui APBN untuk memberikan manfaat bagi masyarakat yang kurang mampu.
kata Sri Mulyani. Pemberian THR dan gaji ke-13 akan terus menopang momentum pemulihan ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat dan memutar roda perekonomian. THR sendiri dijadwalkan mulai H-10 Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023. Sementara menurut pengajuan tim riset CNBC Indonesia, nominal THR ASN, TNI dan Polri bukan yang pertama kali ini. Sudah terjadi Selama periode 2019-2020 atau empat tahun terakhir, ASN belum pernah menerima THR dengan tukin 100% utuh. Terakhir kali pemerintah memberikan 100% gaji pokok dan tukin adalah pada tahun 2019. Pada tahun 2020 dan 2021, anggota ASN atau TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sedangkan komponen tukin akan ditiadakan. Kemudian pada tahun 2022 dan 2023 komponen THR akan dibayarkan sebagai gaji pokok dan tukin 50%.
(Indra Lubis)