UU PMK no 49 2023 masuk di anggaran 2024 akan membayar uang lembur bagi Asn dan honorer yang kerja di luar jam kerja
Jakarta | Compaskotanews com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah kompensasi lembur bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.
Berdasarkan PMK 49 Tahun 2023, kompensasi yang diberikan kepada setiap ASN (PNS dan PPPK) serta non-ASN (honorer) berupa uang lembur. Untuk PNS dan PPPK besaran uang lembur ini diberikan berdasarkan golongan, sedangkan untuk honorer diatur berdasarkan profesi pekerjaan.
“Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang,” tulis PMK 49 Tahun 2023.
“Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang,” tulis aturan itu lagi.
Selain biaya lembur, ASN dan non-ASN juga berhak mendapatkan uang makan selama bekerja melebihi waktu yang ditentukan. Uang makan lembur akan ini diberikan bila yang bersangkutan lembur selama lebih dari dua jam berturut-turut.
“Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari,” jelas aturan terebut.
“Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari,” tulis PMK 49 Tahun 2023.
- ASN (PNS dan PPPK)
Uang Lembur
- Golongan I Rp 18.000 per hari
- Golongan II Rp 24.000 per hari
- Golongan III Rp 30.000 per hari
- Golongan IV Rp 36.000 per hari
Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari
- Golongan III Rp 37.000 per hari
- Golongan IV Rp 41.000 per hari
- Non-ASN (Honorer, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti)
Uang Lembur
- Honorer Rp 20.000 per hari
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Rp 31 per hari
Uang Makan Lembur
- Honorer Rp 13.000 per hari
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Rp 30.000 per hari
Meski begitu, perlu diketahui bahwa biaya lembur ini tidak diberikan kepada honorer yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan swasta bergerak di penyedia sumber daya manusia atau outsourcing.
‘Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing),” ungkap ketentuan dalam aturan tersebut.
(Tf/red)