Warga Negara Asal China di pulangkan paksa oleh Polisi ke negars nya.
Jakarta | Compaskotanews.com — Kelakuan 52 warga negara (WN) China selama di Indonesia sangat memalukan. Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi 52 WN China tersebut. Mabes Polri mengawal pemulangan WN China yang telah memalukan ke negaranya.
Sebelumnya, polisi menangkap 52 WN China terkait kasus penipuan (fraud) internasional. Modus penipuan sindikat ini adalah dengan mengaku-ngaku, salah satunya sebagai polisi, untuk memeras para korban.
“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro dalam keterangannya, Jumat (26/5).
Djuhandhani menerangkan 52 pelaku fraud ini dideportasi pada Kamis (25/5) dini hari. Masih ada tiga WN China dalam kasus ini yang belum dideportasi.
“Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan,” ucap dia.
Dia menerangkan deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, sehingga Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan pelaku kejahatan fraud itu meninggalkan Indonesia.
“Anggota memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan,” imbuh nya
Djuhandhani saat itu menjelaskan pihaknya juga menangkap enam warga Indonesia terkait kasus ini. Para pelaku diduga menipu dengan modus, salah satunya, mengaku sebagai polisi dan memeras korban.
Para pelaku diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik jaringan internasional dan atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah, atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal, dan atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal.
Para pelaku ini hanya menargetkan korban yang berada di luar negeri. Di antaranya, lanjut Djuhandhani, warga Singapura hingga Thailand. (Tf/red)