Firli menyebutkan negara rugi 8,5 triliyun akibat 16 pejabat kemenkeu tidak masuk database KPK.
Jakarta | Compaskotanews.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah mengungkapkan bahwa ada 16 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam transaksi mencurigakan. Menurut Firli, semua pejabat tersebut telah diproses oleh KPK. Pengungkapan ini dilakukan oleh Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (7/6/2023).
Awalnya, Firli mengungkapkan bahwa ada 33 laporan hasil analisis (LHA) yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan total nilai mencapai Rp 25 miliar. Dalam pengungkapannya, Firli menyebutkan bahwa dua laporan tidak terdaftar dalam database KPK, sedangkan lima LHA sedang ditinjau oleh Direktorat Pusat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) serta laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Firli menyebutkan bahwa sebanyak 11 laporan sedang dalam tahap penyelidikan, sementara 12 laporan lainnya sedang dalam tahap penyidikan. Tiga laporan lainnya telah dilimpahkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Firli kemudian menyebutkan nama-nama 16 pejabat Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi mencurigakan, antara lain Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Berikut adalah daftar lengkap pejabat Kemenkeu beserta nominal transaksi mencurigakan yang terlibat:
- Andhi Pramono – nominal transaksi Rp 60,16 miliar (tersangka)
- Eddi Setiadi – nominal transaksi Rp 51,80 miliar (terpidana)
- Istadi Prahastanto – nominal transaksi Rp 3,99 miliar (terpidana)
- Heru Sumarwanto – nominal transaksi Rp 3,99 miliar (terpidana)
- Sukiman – nominal transaksi Rp 15,61 miliar (terpidana)
- Natan Pasomba – nominal transaksi Rp 40 miliar (terpidana)
- Suherlan – nominal transaksi Rp 40 miliar (terpidana)
- Yul Dirga – nominal transaksi Rp 53,88 miliar (terpidana)
- Hadi Sutrisno – nominal transaksi Rp 2,76 triliun (terpidana)
- Agus Susetyo – nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)
- Aulia Imran Maghribi – nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)
- Ryan Ahmad Rinas – nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)
- Veronika Lindawati – nominal transaksi Rp 818,29 miliar (terpidana)
- Yulmanizar – nominal transaksi Rp 3,22 triliun (terpidana)
- Wawan Ridwan – nominal transaksi Rp 3,22 triliun (terpidana)
- Alfred Simanjuntak – nominal transaksi Rp 1,27 triliun (terpidana)
Firli menjelaskan bahwa dari 16 tersangka tersebut, dengan total nilai transaksi Rp 8,5 triliun, KPK telah menyelesaikan proses hukum. Firli menegaskan bahwa KPK fokus pada kerja dan tidak banyak bicara, serta menyampaikan bahwa dari 33 laporan yang diterima, semuanya telah diselesaikan.
Dalam video terkait, KPK sedang memproses 16 tersangka yang terlibat dalam transaksi mencurigakan di Kemenkeu. “Tegasnya.
(Tf/red)