Dirjen GTK Nunuk Suryani akan menghapus kontrak tahunan terhadap kontrak guru PKKK agar tidak mempersulitnya.
Jakarta || Compaskotanews.com — Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek berencana untuk menghapus Kontrak Guru PPPK. Wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini disampaikan langsung oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.
Nunuk Suryani menyampaikan wacana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini ketika menghadiri rapat bersama Komisi X DPR RI baru-baru ini. Dirjen GTK Kemendikbudristek ini mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 37 PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, masa kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Perpanjangan Kontrak PPPK dilakukan berdasarkan penilaian kinerja yang diperoleh dari hasil evaluasi kinerja PPPK. Sehingga perpanjangan kontrak PPPK dilakukan berdasarkan beberapa faktor yang sudah ditetapkan, seperti pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari PPK.
Namun, Dirjen GTK Kemendikbudristek menjelaskan bahwa PP ini juga mengatur bahwa perpanjangan kontrak PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu ditentukan paling lama 5 tahun anggaran.
Oleh karena itu, Nunuk Suryani berharap agar DPR RI segera merevisi PP 49 tahun 2018 yang mengatur tentang Kontrak PPPK atau Kontrak Guru PPPK tersebut. Tujuannya adalah agar Kontrak Guru PPPK dapat dihapuskan dan Guru PPPK tidak lagi memikirkan persoalan perpanjangan kontrak.
Pemerintah menghapuskan kontrak Guru PPPK. Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 tersebut telah disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Agustina. Langkah ini bertujuan agar Guru PPPK tidak perlu lagi melakukan perpanjangan kontrak kerja.
Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa sejauh ini semua keputusan terkait kontrak kerja Guru PPPK merupakan wewenang pemerintah daerah. Namun, berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku saat ini, kontrak PPPK ditetapkan minimal satu tahun kerja.
“Pemerintah daerah memiliki kewenangan terkait kontrak PPPK. Jadi, lamanya kontrak dapat ditentukan oleh pemerintah daerah, apakah itu selama satu tahun, dua tahun, atau bahkan lima tahun,” terang Nunuk Suryani.
Namun, dalam melaksanakan tugas pemerintah, pengangkatan Guru PPPK dilakukan dengan batas waktu tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(Tf/red)