CompasKotaNews.com – Hak dan kewajiban masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan di desanya menjadi suatu aspek yang penting. Menurut informasi yang disampaikan oleh sumber yang terpercaya, dalam menghadapi tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah berikut ini:
• Masyarakat memiliki hak untuk membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dan Pemerintah Supra Desa (Kecamatan). Laporan ini harus mencakup rincian obyek kegiatan yang menjadi dugaan penyelewengan, serta estimasi nilai kerugian yang timbul akibat penyelewengan tersebut.
• Dalam pelaporan atau pengaduan, sangat penting untuk menyajikan penjelasan yang konkret mengenai obyek kegiatan yang diduga mengalami penyelewengan. Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman bahwa laporan yang diajukan hanya didasarkan pada informasi yang tidak lengkap atau praduga yang tidak memiliki dasar yang kuat.
• Jika kedua lembaga yang disebutkan sebelumnya tidak memberikan tindak lanjut terhadap laporan yang diajukan, masyarakat dapat mengajukan dugaan penyelewengan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, seperti Bupati cq. SKPD yang bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten. Selain itu, jika masyarakat memiliki bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terkait dugaan penyelewengan dana desa (korupsi), mereka berhak untuk melaporkan oknum yang terlibat kepada aparat penegak hukum.
Dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan di desa sangatlah penting. Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan melaporkan jika ada tindak penyelewengan yang terjadi, sehingga dapat mendorong praktik pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
(TF/Red)