RUU Desa Segera Dibawa ke Paripurna Untuk Disahkan Jadi Inisiatif DPR

oleh

Baleg DPR telah sepakat akan membawa naskah RUU Desa ke rapat paripurna untuk disahkan jadi usul inisiatif.

Jakarta || Compaskotanews.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui naskah Revisi Undang-Undang (RUU) Desa Nomor 16 Tahun 2014 dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Panitia Kerja RUU Desa, Senin (3/7). Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan seluruh fraksi setuju menjadikan RUU Desa menjadi usulan inisiatif DPR.

“Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?” tanya Awiek.

“Setuju,” sahut peserta rapat.

Adapun dua poin krusial yang disepakati dalam RUU itu ialah penambahan masa jabatan kepala desa yang awalnya enam menjadi sembilan tahun serta kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.

Ditemui usai rapat, Awiek ingin draf RUU Desa bisa dibawa ke rapat paripurna terdekat dalam masa persidangan DPR ini.

Selanjutnya, dia berharap pemerintah segera mengirimkan surat presiden agar undang-undang tersebut bisa segera dibahas.

“Kita berharap pemerintah nanti segera mengirimkan surpres menanggapi surat dari DPR. Setelah itu, dibahas oleh Bamus AKD mana yang akan ditunjuk,” ujar dia.

DPR Sepakati Usulan Kenaikan Dana Desa Jadi Rp2 Miliar
Adapun revisi UU Desa ini
RUU Desa Segera Dibawa ke Paripurna Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui naskah Revisi Undang-Undang (RUU) Desa Nomor 16 Tahun 2014 dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Panitia Kerja RUU Desa pada Senin (3/7). Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi alias Awiek, menyatakan bahwa seluruh fraksi setuju untuk menjadikan RUU Desa sebagai usulan inisiatif DPR.

BACA JUGA :  Pelaksanaan PPDB Tahun 2023 di SMA-Negeri 4 Kota Serang: Kepala Sekolah Hadir dan Menegaskan Komitmen Pelayanan Terbaik

Dalam rapat tersebut, peserta rapat secara bulat setuju dengan pertanyaan Awiek mengenai apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat disetujui. Adapun dua poin krusial yang disepakati dalam RUU tersebut adalah penambahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun, serta kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.

Setelah rapat, Awiek berharap draf RUU Desa dapat segera dibawa ke rapat paripurna dalam masa persidangan DPR. Selanjutnya, ia berharap pemerintah segera mengirimkan surat presiden agar undang-undang tersebut dapat segera dibahas. Ia juga mengungkapkan harapannya bahwa Badan Musyawarah Alat Kelengkapan Dewan (Bamus AKD) akan menunjuk pembahas yang tepat setelah menerima surat dari pemerintah.

Namun, revisi UU Desa ini mendapat kritik karena dinilai penuh kepentingan politik menjelang Pemilu 2024. Pengamat Politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Ubedilah Badrun, seorang Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta, juga berpendapat bahwa masa jabatan kepala desa selama enam tahun sudah cukup. Menurutnya, revisi UU Desa ini dapat menimbulkan dugaan bahwa elite politik mencari dukungan politik dari kepala desa bukan karena kepentingan rakyat.

(Toni f/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *