Panji Gumilang Resmi Ditahan Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus Penistaan Agama

oleh
Bareskrim Polri resmi tahan panji gumilang terkait penistaan agama (Dok: Compas Kota News)

JAKARTA, CompasKotaNews.com – Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang, tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun, terkait dugaan penistaan agama pada Rabu (2/8). Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selesai memeriksa Panji. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk memfasilitasi penyidikan lebih lanjut.

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan bahwa proses penahanan dimulai pada jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan akan berlangsung hingga tanggal 21 Agustus 2023, sesuai dengan keputusan penyidik.

Floating Ad with AdSense
X

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang melibatkan Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Dalam penyelidikan ini, penyidik telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung, termasuk hasil uji labfor dan fatwa MUI, juga telah dikantongi.

Panji dihadapkan pada jeratan Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji. (Red/CKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *