Diduga Proyek Siluman, Aliansi Pamungkas Banten Kecam Proyek Betonisasi Di BCP 2 Desa Ranjeng

oleh
lokasi proyek betonisasi di Perum BCP 2 Desa Ranjeng (Dok: independentnews45)

KAB SERANG, CompasKotaNews.com – Pembangunan jalan di Perumahan BCP 2, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, telah menjadi sorotan publik karena diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) serta tidak mematuhi Persyaratan Informasi Publik (PIP), yang sering disebut sebagai proyek siluman.

Dilansir dari media independentnews45.com, Aliansi Pamungkas Banten, sebuah kelompok aktivis muda yang fokus pada pemantauan kesejahteraan masyarakat Banten, sangat prihatin dengan kondisi ini. Babay Muhedi, salah satu anggota Aliansi tersebut, mengungkapkan bahwa jalan tersebut telah lama rusak parah dan menjadi akses utama bagi penduduk Perumahan BCP 2. Anak-anak sekolah dan warga setempat menggunakan jalan ini setiap hari untuk beraktivitas.

Namun, proses pembangunan jalan ini disorot oleh Babay Muhedi karena kurangnya tanda informasi proyek (PIP) dan kurangnya keterlibatan pihak pelaksana. Babay, yang dikenal dengan panggilan “Bye Slonzor,” percaya bahwa proyek ini sengaja tidak diberi tanda nama untuk mengelabui masyarakat, mungkin dengan tujuan untuk menghindari pengawasan anggaran dan sumber dana yang digunakan.

Babay mendesak pihak berwenang untuk segera mengunjungi lokasi proyek dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana proyek serta instansi terkait yang menggunakan anggaran. Babay mengacu pada beberapa regulasi, seperti Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang mewajibkan pemasangan tanda informasi publik pada proyek-proyek pemerintah.

Selain itu, Babay mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan beberapa peraturan presiden dan menteri yang mengatur pemasangan papan informasi proyek. Dia menegaskan bahwa pemasangan papan proyek merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan memungkinkan partisipasi masyarakat, termasuk LSM dan media massa, dalam proses pengawasan proyek.

BACA JUGA :  Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Menghimbau Kepada Kaum Kristiani Sembahyang Harus Digereja Yang Resmi

Bachrudin, Ketua LSM Siliwangi Bersatu, menegaskan bahwa setiap warga berhak untuk mengawasi dan mengetahui penggunaan anggaran dalam proyek atau program pemerintah. Pemasangan tanda informasi proyek adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa anggaran dan volume pekerjaan dapat dipantau oleh masyarakat secara umum.

Sayangnya, sampai berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari pihak terkait mengenai isu ini. Meskipun demikian, penting bagi pihak berwenang untuk segera merespons dan memastikan bahwa prinsip transparansi dan keterbukaan diikuti dalam setiap tahap pembangunan proyek, guna menjaga kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan wilayah mereka. (Red/CKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *