Kasus Dugaan Pemotongan Uang Pesangon Karyawan PWI 1: Bank Mandiri Diduga Alihkan Dana ke Koperasi BISSMI

oleh
Karyawan PWI 1 (Dok: Compas Kota News)

SERANG, CompasKotanews.com – Kasus mencurigakan muncul terkait dugaan pemotongan uang pesangon seorang karyawan PWI 1 yang diduga dilakukan oleh pihak Bank Mandiri. Uang tersebut kemudian diduga ditransfer ke sebuah koperasi pinjaman bernama BISSMI. Hal mengejutkan, karyawan tersebut ternyata memiliki utang pada BPR Majalengka dengan jenis pinjaman kredit pabrik.

Ibu N, dalam jumpa pers dengan para awak media, dengan tegas membantah bahwa dirinya memiliki hutang pada koperasi simpan pinjam BISSMI.

Floating Ad with AdSense
X

“Saya seharusnya menerima uang pesangon sebesar Rp. 60.154.764 (enam puluh juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah). Namun, uang tersebut tiba-tiba tidak bisa diambil dari rekening Bank Mandiri. Saat saya cek saldo, jumlah uang tersebut masih tercatat di rekening dengan utuh,” ungkap Ibu N pada hari Senin (14/8/2023).

Ibu N juga menambahkan bahwa setelah dia melakukan pengecekan lebih lanjut, dugaan kuat muncul bahwa uangnya telah dialihkan oleh oknum dari Bank Mandiri ke pihak lain.

“Setelah saya mengalami kepanikan, saya melakukan penyelidikan sendiri dan menemukan bahwa uang saya dicuri oleh pihak Bank Mandiri dan dialihkan ke koperasi simpan pinjam BISSMI. Yang membuat saya semakin bingung, saya tidak pernah melakukan pinjaman atau memiliki keterkaitan apapun dengan koperasi BISSMI,” jelasnya.

Ketika diwawancarai di tempat yang sama, Kardiman yang merupakan pendamping dari korban, Ibu N, mengungkapkan bahwa peristiwa ini memiliki ciri-ciri kejahatan yang direncanakan dengan matang.

“Kami sangat kuat menduga bahwa ini merupakan salah satu contoh kejahatan yang terstruktur dengan baik. Mengapa uang dari seorang karyawan yang memiliki keterkaitan dengan koperasi yang berbeda-beda justru dialihkan oleh Bank Mandiri ke koperasi BISSMI? Padahal, Ibu N memiliki keterkaitan dengan koperasi Majalengka. Semua ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius,” tegas Kardiman.

Lebih lanjut, Kardiman menjelaskan, “Kami mengetahui bahwa Ibu N pernah melakukan pinjaman sebesar Rp. 65.000.000,- pada BPR Majalengka. Saat ini, dia sudah melakukan pembayaran angsuran selama 13 bulan dengan tenor kredit selama 48 bulan dan suku bunga tetap sebesar 20,4% per tahun.”

BACA JUGA :  Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, Pimpin Upacara Pembaretan Bintara Remaja Satbrimob Polda Banten Angkatan ke 49

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, terutama Bank Mandiri dan koperasi BISSMI, belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemotongan uang pesangon ini. (Red/CKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *