5 Pelaku Pemerkosaan Gadis 13 Tahun Di Bayah, Diringkus Polisi

oleh
Ilustrasi penjara

LEBAK, CompasKotaNews.com – Kepolisian Resort Lebak Polda Banten dengan sigap berhasil menangkap lima tersangka pemerkosaan seorang gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Kapolres Lebak, AKPB Suyono SIK, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (14/10/2023) dan memastikan bahwa pelaku-pelaku tersebut telah diamankan di Polres Lebak.

AKBP Suyono dengan tegas menegaskan bahwa dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, tidak ada kompromi atau toleransi terhadap pelaku kejahatan tersebut. Ia menjelaskan, “Tidak ada kompromi dalam tindakan kejahatan pemerkosaan.”

Floating Ad with AdSense
X

Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno, menjelaskan bahwa dari kelima tersangka, empat di antaranya ditangkap di Bayah Barat, sementara satu tersangka ditangkap di Panggarangan pada Kamis, 12 Oktober 2023. Kelima tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial A (23), RA (18), D (16), T (22), dan R.

Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Minggu, 24 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Para tersangka, terdiri dari dua remaja dan tiga orang dewasa, ditangkap di tempat tinggal masing-masing. Sutrisno menyebutkan bahwa sebelumnya, korban telah diberikan minuman oleh pelaku, salah satunya adalah temannya sendiri. “Pas di kos kosan pelaku, korban oleh pelaku yaitu temannya sendiri sempat dicekoki minuman dan dipaksa untuk meminumnya,” ujar Sutrisno.

Sebelumnya, seorang gadis berusia 13 tahun telah menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok anak remaja di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Perkara ini sempat menjalani mediasi, yang terungkap ketika ayah korban menerima sejumlah uang sebesar Rp4,4 juta sebagai kompensasi untuk pemulihan korban. Uang tersebut merupakan sebagian dari keseluruhan kompensasi sebesar Rp12 juta yang awalnya dijanjikan kepada salah satu pelaku, yaitu A.

BACA JUGA :  Dishub Kota Serang Tutup Mata Dengan Adanya Tumpang Tindih Trayek Angkot Luar Masuk Dalam Kota Serang

Ayah korban, A (53), mengungkapkan bahwa pertemuan mediasi ini terjadi di Mapolsek Bayah, dihadiri oleh pihak keluarga korban, orang tua pelaku, beberapa saksi, Kepala Desa Bayah Barat, serta Kanit Reskrim Polsek Bayah. A juga mengakui bahwa ia diberikan arahan oleh oknum Kepala Desa untuk tidak melanjutkan proses hukum. “Saya diminta mencabut laporan, pada saat itu saya merasa dibawah tekanan, apalagi saya orang bodoh yang tidak tahu bagaimana melangkah ke proses hukum,” katanya.

Penangkapan dan penanganan serius dari pihak kepolisian dalam kasus ini menunjukkan komitmen mereka untuk melindungi hak-hak korban dan menegakkan hukum. Semua pelaku pemerkosaan harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan tegas tanpa kompromi. (TF/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *