Maraknya Pembangunan Kavling Komersil di Kota Serang di Duga Tak Berizin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Menutup Sementara Aktifitasnya

oleh

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Serang melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan kavling yang terletak di belakang Perumahan Griya Permata Asri (GPA) di Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

KOTA SERANG // Compaskotanews.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang melakukan peninjauan terkait proyek kavling di belakang Perumahan Griya Permata Asri (GPA) di Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kamis (23/11/2023). Warga sekitar sebelumnya mengeluhkan proyek yang dianggap belum berizin, terutama terkait penggunaan jalan perumahan GPA oleh kendaraan proyek.

Floating Ad with AdSense
X

Salah seorang warga menyatakan penolakan terhadap penggunaan akses perumahan oleh kendaraan proyek dan penghuni kavlingan. Meski sebelumnya telah dilakukan mediasi dengan pihak pengembang, belum ada solusi yang ditemukan.

Sri Faridawati, Bagian PPLH DLH Kota Serang, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan verifikasi terkait keluhan warga terhadap proyek tersebut. Warga sebenarnya tidak ingin proyek dihentikan sepenuhnya, namun lebih mempermasalahkan akses keluar masuk yang melintasi perumahan.

Terkait izin, Sri mengungkapkan bahwa pengembang mengakui belum seluruhnya rampung. Sebagai kesepakatan sementara, pihak pengembang akan menghentikan proyek sampai seluruh izin selesai diproses.

Mudhirul Haq, pelaksana dari PT Kimia Rohimi Bersaudara, menyampaikan adanya kesalahan penanggapan antara pihaknya dengan warga. Ia menegaskan bahwa proses perizinan sedang berlangsung, dan ia setuju untuk menghentikan pembangunan proyek sementara menunggu izin rampung.

“Sebenarnya ada miss komunikasi aja yang tadi saya sampaikan tapi alhamdulilah sudah ketemu. Dihentikan dulu pekerjaan proyek menunggu izin sampai kelar, tetapi diberikan waktu karena proses pemindahan tanah sekitar 2-3 hari, setelah itu menunggu izin beres, proses berlanjut,” ungkap Mudhirul Haq.
(Tf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *